PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menahan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Sijunjung yang mangkrak sejak tahun 2018. Rusun tersebut diperuntukkan bagi ASN atau pekerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung.
Dalam konferensi pers, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, untuk saat ini pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yakni, AR selaku PPK SNVT Penyediaan Perumahan Sumatera Barat Kementerian PUPR, EE sebagai kuasa direktur PT HL, dan TR selaku kontraktor pelaksana.
Sementara dua pelaku lainnya belum ditahan dengan alasan masih di luar daerah. Yaitu, JHP yang berperan sebagai kontraktor pelaksana dan AL sebagai konsultan manajemen konstruksi (MK). “Ini dari proses penyelidikan kami sendiri, ada dugaan persoalan dalam pembangunan rumah susun di Sijunjung yang terindikasi penyimpangan spesifikasi ataupun pengurangan volume,” kata Mustaqpirin kepada awak media, Jumat (13/1/2023).
Dalam perkembangannya, kata Mustaqpirin, terdapat suatu proses hukum yang pada saat ini naik ke status penyidikan hingga ditetapkan lima tersangka. “Setelah melalui proses pemeriksaan dengan didampingi pengacara dan diberikan seluruh hak selaku tersangka, dan tadi juga sudah diperiksa kesehatannya dengan kondisi sehat dan layak untuk ditahan. Untuk yang belum menghadiri pemanggilan ini akan kami lakukan pemanggilan ulang sesuai KUHAP,” katanya Asintel tersebut.
Mustaqpirin menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2021, namun surat perintah penyidikan baru turun pada tahun 2022. Modus yang dilakukan oleh para pelaku seperti biasa yakni mengurangi spesifikasi, kemudian tak ada perkembangan pembangunan atau tidak selesai. Seharusnya, kata Mustaqpirin lebih jauh, dilakukan pemutusan kontrak, tapi dalam hal ini tetap dibayarkan 100 persen.
Untuk memperkuat bukti, pihak Kejaksaan meminta BPKP untuk melakukan penghitungan dan LKPP juga memperkuat hasil teknis dari kerugian uang negara. “Ini biar sinkron hasil penghitungannya,” katanya.
Baca juga:4 Proyek Besar Ini Terindikasi Korupsi Puluhan Miliar, Salah Satunya Rusun Sijunjung
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Sumriadi mengatakan, pagu anggaran pembangunan Rusunawa tersebut mencapai 13 miliar lebih pada tahun anggaran 2018. “Tersangka AR sebagai PPK, EE, kuasa Direktur PT Hagiat Lestari dan TR Pelaksana Lapangan PT Hagita,” katanya.
Untuk dua tersangka yang belum ditahan, JHP bertindak sebagai Pelaksana Lapangan dan AL sebagai Manajemen Konstruksi. Saat ini, 3 dari lima tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang. (*)