EkspresNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan (Solsel) lakukan pemusnahan berbagai barang bukti (BB) hasil kejahatan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (19/7) di halaman Kejari setempat.
Barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan tersebut diantaranya, Sepucuk Senjata Api rakitan beserta peluru aktif, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja seberat 11,85 gr ganja dan 1,31 gr sabu. Juga BB lain berupa Hand Phone berbagai merek dengan jumlah 13 unit, bong hisap dan lainnya sebanyak 56 buah.
Senpi rakitan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong, sementara peluru aktif di musnahkan pihak TNI. Sedangkan, BB lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kajari Solsel, M.Rohmadi mengatakan pemusnahan BB kejahatan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Solsel dan juga merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap atau inkrah. “Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum,” ujarnya.
Pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan TNI, Kepolisian dan juga pihak rumah tahanan Muara Labuh. Yaitu Pabung Kodim 0309 Solok Wilayah Solsel, Mayor Inf Togar Harahap yang diwakili Peltu M.Ali. Kapolres Solsel AKBP Imam Yulisdianto diwakili Kaur Narkoba, Ipda Martin dan Kepala cabang Rutan Muara Labuh, Kaharudin.
Terpisah, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Solsel, Dody menyebutkan tidak semua BB hasil kejahatan semenjak 2018 yang dimusnahkan. Sebab, ada juga BB yang telah dimusnahkan setelah inkrah sebelumnya. “BB yang dimusnahkan bukan setahun namun sebagian juga telah ada yang dimusnahkan karena antisipasi over kapasitas gudang,” sebutnya. -Zaki-