PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar terkait pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan tahun anggaran 2021. “Dalam menyidik perkara ini, kami menggandeng PPATK untuk penelusuran lebih dalam terkait aliran dana,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman di Padang, Jumat 28 Oktober 2023.
Ia mengatakan modus yang ditemukan dalam perkara dugaan korupsi ini adalah penggelembungan dana proyek pengadaan alat praktik siswa SMK. “Karena adanya dugaan penggelembungan dana, tentu ada uang yang mengalir ke pihak-pihak tertentu. Itu yang coba kami telusuri sehingga menggandeng PPATK,” jelasnya.
Hadiman mengatakan penelusuran tersebut akan menguatkan penyidik Kejati Sumbar untuk menjerat pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana. “Kami sudah tegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dan menikmati aliran dana akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang kami miliki,” tegasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, tim auditor Kejati Sumbar juga sedang merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. “Audit sudah hampir dirampungkan, ketika hasil audit keluar maka tim penyidik segera melakukan penetapan tersangka,” katanya
Hadiman menjelaskan kasus itu terkait pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar. Dalam proyek tersebut terdapat empat kegiatan, meliputi pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar), dan proyek pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian serta unggas.
Selanjutnya, proyek pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik), dan proyek pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana).
Hadiman mengatakan dalam pengusutan kasus itu, tim penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi dari berbagai latar belakang, yakni kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara, kepala sekolah, ULP, distributor, dan rekanan proyek.
Pengusutan kasus tersebut berawal ketika pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan harga dalam proyek di Dinas Pendidikan Sumbar, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. (Red)