PAYAKUMBUH, EKSPRESNEWS.COM – Patut diacungkan jempol, anggota DPRD dari komisi B berhasil mengungkap kasus yang terjadi di Perusahaan Air Minum Tirta Sago (PAMTIGO) Payakumbuh yang mengendapkan uang senilai Rp.42 milyar dalam bentuk deposito serta Rp. 17 milyar giro. Konon selama ini perusahaan dikatakan merugi, akibatnya perbaikan jaringan pipa yang rusak dan bocor serta penambahan jaringan tidak bida teratasi. Sehingga pelayanan terhadap konsumen tidak terlaksana dengan baik.
Informasi serta pengakuan dari perusahaan dalam kondisi merugi hanya alasan untuk menutupi boroknya orang-orang yang bermain dengan hasil perusahaan daerah tersebut.
Temuan mengejutkan itu terkuak ketika rapat kerja antara anggota Komisi B DPRD setempat dengan pihak PAMTIGO Kota Payakumbuh, Senin, 13 Mei 2024 lalu.
Tak tanggung tanggung, DPRD setempat mendapatkan info ada uang yang diendapkan senilai Rp 42 Miliar uang kas dalam bentuk Deposito Rp. 25 Miliar serta Rp. 17 Miliar dalam bentuk Giro.
Informasinya, pihak PAMTIGO Kota Payakumbuh tanpa sadar mengungkapkan jika mereka memiliki deposito serta giro dengan total Rp 42 Miliar.
Tentu saja paparan pihak Pamtigo tersebut menjadi pertanyaan sehingga pembahasan menjadi panjang dengan diiringi dengan berbagai intrupsi serta pertanyaan anggota Komisi B.
“Berdasarkan paparan pihak Tirta Sago Payakumbuh dalam rapat kerja tersebut, komisi B kaget dan spontan langsung mencerca pertanyaan kepada pihak bersangkutan. Akan tetapi hingga rapat berakhir, DPRD tidak mendapatkan jawaban kongkrit, tutur Ketua Komisi B DPRD Payakumbuh, YB. Parmato Alam, kepada awak media, Rabu (22/5).
Merasa curiga uang kas dengan total senilai Rp 42 Miliar tersebut terindikasi telah mengendap, Komisi B meminta kepada Perumda Tirta Sago agar memberikan dokumen terkait aliran perjalanan uang kas. Namun lagi-lagi pihak Perumda Tirta Sago keberatan untuk memberikan.
Dalam pandangan akhir paripurna DPRD Kota Payakumbuh yang berlangsung beberapa hari yang lalu kembali dipertanyakan Fraksi Golkar serta Fraksi Gerindra kepada PJ Walikota, Jasman atas Deposito serta Giro dengan nilai yang cukup fantastis tersebut kepada pemegang saham tunggal Perumda air minum Tirta Sago itu.
Selain itu khususnya Fraksi Golkar juga meminta PJ Walikota agar segera mengevaluasi seluruh manajemen yang ada di Perumda Tirta Sago dengan alasan diduga tidak memiliki kinerja profesional.
”Sesuai dengan laporan pembahasan Komisi B dengan PAM Tirta Sago Kota Payakumbuh, mengenai dengan ditemukannya kas sebanyak 42 Milyar yang menyebabkan Dana mengendap atau Idle, kenapa hal ini bisa terjadi? Kami Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Payakumbuh meminta penjelasan hal ini.”
“Wali kota selaku pemilik saham tunggal di PAMTIGO tentu diminta bisa menugaskan tim audit yang independen dan bisa dipertanggungjawabkan, karena ini menyangkut kebutuhan vital masyarakat Kota Payakumbuh,” tutupnya.
Terkait terungkapnya Rp.42 Miliar dana Pamtigo yang mengendap/Idle itu, Direktur Utama Pamtigo, Khairul Ikhwan, kini lebih banyak berada di Kota Padang terkait dirinya disebut-sebut Bacalon Pilkada 2024, dimintakan tanggapannya, via WhatsApp terkesan bungkam.
Sementara itu, dihubungi terpisah via WA pada Rabu (22/5) siang, Pj. Wako Jasman Rizal kepada media mengatakan akan memberikan tanggapan perihal ini. Namun, hingga malam media masih belum mendapatkan konfirmasi dari orang nomor satu di Kota Payakumbuh tersebut. (NS)