Pemusnahan Jenjang Seribu, Gazebo dan Pelataran Parkir yang dibangun dengan anggaran Bangda Kemendagri diatas tanah Ulayat Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek di Bukit Cambai oleh Bupati Solok Epyardi Asda terus bergulir. Setelah sebelumnya, Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman yang dipromosikan ke Kejaksaan Agung menitipkan kasus tersebut ke penggantinya. Hadiman telah mendisposisikan ke Kejari Solok untuk ditindak lanjuti. Kami kawal proses hukum kasus tersebut, ujar pelapor kepada Indonesia Raya jumat (23/8-24) di Padang.
EKSPRESNEWS.COM – “Saya ijin pamit, Alhamdulillah dipromosikan pindah ke Kejagung, mohon doa restu. Kasus Bupati Solok Epyardi Asda akan saya titipkan ke pengganti setelah sertijab nanti,” tulis Hadiman kepada Indonesia Raya, Selasa 20 Agustus 2024.
Kendati demikian, sebelumnya Hadiman telah mendisposisi laporan masyarakat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek ke Kejari Solok untuk ditindak lanjuti, namun perlu waktu untuk berproses kembali hingga nantinya pihak Kejari Solok memanggil dan meminta keterangan saksi, termasuk bupati dan anaknya, hingga penetapan tersangka.
“Kita perlu mendorong upaya kejaksaan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atas pemusnahan Jenjang Seribu, Gazebo dan Pelataran Parkir yang dibangun dari anggaran Bangda Depdagri diduga dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda,” ungkap pegiat anti korupsi Rocky Saptari, Jumat 23 Agustus 2024 dikawasan Air Tawar, Kampus UNP, Padang.
Perampasan yang dilakukan oleh Arshila Haura Ardi anak Bupati Solok Epyardi Asda cukup menyita perhatian publik sampai saat ini. Membekas sekali diperhatian masyarakat adalah saat adanya aksi demo masyarakat perantau di KPK yang meminta Bupati Epyardi Asda ini ditangkap.
“Membekas sekali, Bupati Epyardi Asda diminta masyarakat untuk ditangkap, lalu sore harinya, Bupati serta perangkat pemerintahan mengundang seluruh wartawan untuk melakukan konferensi pers, ya pastinya membela diri. Dan menariknya Sekda Medison mengatakan bahwa urusan Cambai adalah persoalan pribadi Epyardi Asda, tapi dirinya pasang badan, sangat membekas sekali bagi masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya perlakuan Epyardi Asda terhadap masyarakat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek adalah representasi ia nantinya jika terpilih sebagai gubernur yang mana belum tentu akan memperlihatkan nasib dan kondisi masyarakat Sumbar.
“Jika saat ini tentu wajar saja ia baik kepada semua orang, sebab lagi cari suara dan dukungan. Sebab ini politik. Dirinya saat ini sedang otewe Sumbar yang kemungkinan berpasangan dengan Ekos Albar,” ujar Rocky.
Lebih jauh, Rocky meminta kepada Kejari Solok yang sudah mendapatkan pelimpahan dari Aspidsus Kejati Sumbar harus sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan memanggil orang-orang yang diduga terlibat khususnya masyarakat yang menjadi korban.
“Kajari harus paham persoalan setelah ia mendapatkan pelimpahan kasus dari tingkat 1 di Kejati Sumbar. Kita mendorong dan meminta Kajari Solok sesegera mungkin untuk memanggil orang-orang terkait guna mendapatkan pendalaman terhadap kasus penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Epyardi Asda,” mintanya.
Sementara itu salah seorang ninik mamak kepada Indonesia Raya mengatakan dari hari ke hari hanya bisa termenung dengan tidak adanya lahan masyarakat yang telah dirampas oleh penguasa.
“Kami sebagai masyarakat di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek hanya bisa menunggu waktu sebab segala daya upaya telah kami lakukan untuk mengembalikan hak ulayat sebagaimana mestinya. Jika memang perkara yang kami laporkan telah sampai di Kejari Solok, kami sangat berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Solok untuk bekerja secara profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat sebab tanah tersebut adalah milik ulayat nagari,” ungkapnya.
Kendati demikian, posisi tanah di Bukit Cambai makin hari juga seperti menunggu longsor yang membahayakan masyarakat di kaki bukit. Sebab, diduga perhitungan teknis pembangunan wisata Cambai Hill tidak memerhatikan aspek UKL-UPL dan Amdal.
“Kata mereka sudah memenuhi syarat, tapi kenyataannya belum. Yang paling penting kita bicara kenyataan, bukan kata-kata seperti diungkapkan bupati saat konferensi pers berserta koleganya itu. Nyatanya belum ada Amdal, nyatanya akan longsor, nyatanya tanah itu dirampas, nyatanya mereka gunakan kekuasaan untuk mengadu domba niniak mamak, nyatanya mereka ubah peta nagari, itu yang nyata,” tegas ninik mamak.
Sementara itu, Bupati Epyardi Asda tidak memberikan keterangan apapun karena pesan WA Indonesia Raya telah diblokir oleh yang bersangkutan. Sehingga bagaimana versi Bupati tidak bisa kami publikasikan.
Kronologi Pengrusakan Aset Daerah Di Tanah Bukit Cambai
Tahun 2016 mulai dibangun Jenjang Seribu dan 5 Gazebo serta areal parkir di tanah ulayat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek yang diserahkan sesuai peruntukkannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dengan anggaran sekitar Rp 5 miliar bantuan dari Bangda Depdagri. “Sewaktu Bupati Epyardi Asda membangun Cambai Hill guna membuka akses jalan menuju lokasi wisata, jenjang seribu, gazebo dan menara pandang nyaris dihancurkan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Simpang Tanjung Nan Ampek.
Surat Berita acara hasil kesepakatan persetujuan pembangunan Kawasan Ekowisata Bukit Cambai, 3 Juli 2013 di Kantor Bappeda Kabupaten Solok tertuang Pembangunan Kawasan Ekowisata Bukit Cambai Kabupaten Solok dilaksanakan pada tanah seluas 25 Ha.
Secara prinsip Nagari Simpang Tj Nan IV dan Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar dengan keikhlasan dan penuh tanggung jawab sepakat menyerahkan tanah Bukit Cambai untuk lokasi Program Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Ekowisata Berbasis Masyarakat (PPKE-BM)
Dalam penyerahan tanah kepada Pemerintah Daerah tidak menyebutkan jumlah luasan dari masing-masing nagari. Pelaksanaan penyerahan tersebut dibahas lebih lanjut dengan melakukan rapat ditingkat nagari.
Ditandatangani oleh walinagari Simpang Tj Nan IV, walinagari Kampung Batu Dalam, KAN Simpang Tj Nan IV, KAN Kampung Batu Dalam, Badan Musyawarah Nagari Simpang Tj Nan IV, Kabag Pertanahan Setda Kab Solok Radiyatul Hayat, Asisten Pemerintahan Drs Refizaldi, Camat Danau Kembar Feri Hendra, dan Kepala Bappeda Kab Solok, Kabid Ekonomi.
Tahun 2016 mulai dibangun Jenjang seribu dan 5 Gazebo serta areal parkir dengan anggaran sekitar Rp 5 Miliar bantuan dari Bangda Depdagri. Tanah tersebut sekarang menjadi Kawasan Wisata Cambai Hill.
Menariknya, Rp 5 miliar bantuan Depdagri saat itu perlahan menguap. Pasalnya aset daerah atau negara berupa jenjang seribu dan 5 Gazebo/Menara pandang dihancurkan demi pembangunan wisata Cambai Hill.
“Saat ini ada tersisa sedikit puing-puing bekas jenjang seribu dan gazebo itu. Semuanya nyaris dihancurkan sewaktu Bupati Epyardi Asda membangun Cambai Hill guna membuka akses jalan menuju lokasi wisata,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek kepada Indonesia Raya.
Penasehat Hukum Pegiat Pelestari Lingkungan (Pepeling) Indonesia, Maman Rasyd menilai, kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Solok lemah dalam pengawasan. Selanjutnya, anggota DPRD juga tidak memainkan perannya dalam hal kontrol terhadap Bupati yang menjalankan roda pemerintahan.
Menurut Maman Rasyd, terdapat ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHP yang sangat jelas mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
“Jelas ya hukumannya 2 tahun 8 bulan Penjara, sepanjang unsur deliknya terpenuhi secara sempurna,” ucap Maman yang ditemui Indonesia Raya dikawasan Jati, Sabtu 20 Juli 2024.
Diterangkannya, memang dalam UU nomor 1 tahun 2004, tentang UU Perbendaharaan Negara tidak mengatur sanksi pidana didalamnya. Akan tetapi, negara dapat menggunakan instrumen hukum pidana umum bagi pihak-pihak yang diindikasikan melakukan tindak pidana terhadap aset negara, oleh siapapun tanpa terkecuali.
“Didalam UU perbendaharaan negara tidak ada aspek pidananya. Namun lembaga bantuan hukum (LBH) banyak mengatur masalah administratif. Jadi referensinya kembali ke KUHP pidana, karena kental di pidananya, jika isu yang diangkat masalah perusakan,” terang Maman.
Maman menilai dari proses penyerahan lahan Bukit Cambai hingga kemudian mendapatkan bantuan dari Bangda Depdagri untuk membuat jenjang seribu dan gazebo/menara pandang adalah suatu alur dan mekanisme keuangan negara berjalan.
“Namun sayangnya disaat ada pengusaha yang merampas hak tanah sehingga kemudian didukung oleh penguasa dalam hal ini Bupati Kabupaten Solok untuk membangun wisata Cambai Hill dengan pengrusakan aset negara yang telah dibangun adalah sebuah kesalahan yang fatal,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk sesegera mungkin membuat laporan atas dugaan pengrusakan aset negara, sebesar 5 miliar uang rakyat terbuang percuma ketika pengusaha Cambai Hill membangun ditanah rampasan.
“Pesan saya, segeralah melapor ke pihak yang berwajib dengan fokus terhadap materi laporan sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Kesannya nanti itu mau diselesaikan semua tapi tidak runut satu per satu masalah diselesaikan,” ujar Maman.
Lebih jauh, alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Atmajaya itu meminta kepada DPRD Kabupaten Solok untuk tegas menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat. “Saya heran, jikalau sudah beberapa kali pemberitaan tidak ada respon dari wakil rakyat, berarti yang duduk disana bukan real wakil rakyat, tapi wakil partai, atau bisa saya sebut kualitasnya berada dibawah bupati Epyardi Asda. Sebab tidak ada satupun yang bergerak menyelamatkan masyarakat di Nagari Simpang Tanjuang Nan IV,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, periodeisasi bupati sudah hampir selesai. Disaat dirinya tidak lagi menjabat, mungkin aparat penegak hukum bisa pelan-pelan mengusut dan bersikap lebih profesional serta bermartabat dimata masyarakat.
“Masyarakat Nagari Simpang Tanjung Nan IV sepertinya harus bersabar dahulu sebab setelah saya cari informasinya di google, bupati Epyardi Asda ini habis masa jabatan sebentar lagi. Mungkin saja aparat hukum mau bergerak setelah ia tidak lagi menjabat sebagai bupati. Artinya penegak hukum mau mulai bekerja saat itu. Tapi ya walau seharusnya sudah harus bekerja saat masyarakat mulai melaporkannya,” tutup Maman. (Tim)