Hukum  

Kapolres Solok Kota  Bekuk Otak Pelaku dan Pengedar Uang Palsu

EkspresNews.com – Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat di Kota Solok. Dengan sigap, Polres Solok Kota berhasil bekuk empat orang pelaku pengedaran uang palsu. Keempar tersabgka itu adalah diduga satu orang sebagai otak atau pembuat uang palsu, dan tiga lagi sebagai  pengedarnya.

WhatsApp Image 2018-07-03 at 14.28.56Pelaku  kasus pemalsuan dan pengedaran uang palsu di bekuk di Ampang Kualo, Kota Solok, Senin (2/7). Satu orang pembuat uang rupiah palsu dan tiga orang sebagai pengedar, dan keempat pelakubtersebut sampai berita ini diturunkan diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Solok Kota.

Demikian diungkapkan Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, didampingi Wakapolres Kompol Sumintak, dan Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino. Gelaran press release kepada awak media di Mapolres Solok Kota, Senin sore (2/7).

Kapolres Solok Kota mengungkapkan, dari kasus tersebut, dan dari olah TKP, jajaran Sat Resrim Polres Solok Kota berhasil mengamankan Pelaku berinisial AF, yang diduga bertindak sebagai Otak Pembuat uang palsu.  Pria yang masih dibawah umur berusia 17 tahun, merupakan Pelajar (kelas 2 SMK). Alamat Jorong Aur Gading, Kel. Nagari Limo Koto, Kec. Koto Tujuh, Kab. Sijunjung. Lokasi penangkapan  adalah Tanjung Ampalu Kel. Limo Koto. Kec. Koto Tujuh. Kab. Sijunjung. Pelaku berperan sebagai Memalsukan uang.

“Sedang pelaku lainya adalah FA  18 tahun,  Pengangguran. Alamat Jorong Kamp Baru Kel.  Palaluar, Kec. Koto Tujuh, Kab. Sijunjung. Lokasi penangkapan di Ampang Kualo, Kel. Kampung Jawa, Kec.Tanjung Harapan Kota Solok. Peran,  Mengedarkan hasil cetakan uang palsu dari AF,”ujarnya.

Kemudia kata Dony, pelaku JF, 15 tahun Pengangguran. Mengkudu Kodok, Kel. Nagari Limo Kota, Kec. Koto Tujuh, Kab. Sijunjung. Lokasi penangkapan, Tanjung Ampalu Kel. Limo Koto. Kec. Koto Tujuh. Kab. Sijunjung. Peran, Memotong uang palsu, menyimpan dan mengedarkan.

“Dan selanjutnya TA alias TOBY 20 tahun, Pekerjaan  Pengangguran, Alamat  Jorong Bungo, Kel. Palaluar, Kec. Koto Tujuh, Kab. Sijunjung. Lokasi penangkapan, Ampang Kualo, Kel. Kampung Jawa, Kec.Tanjung Harapan Kota Solok. Peran,  Memotong uang palsu, menyimpan dan mengedarkan,”urainya.

Menurut Dony Setiawan, pengungkapan kasus pemalsuan dan pengedaran uang palsu ini, merupakan kasus pertama yang ditangani Polres Solok Kota, setidaknya dalam lima tahun terakhir. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti adalah berupa, 1 unit PC ( CPU merek ALCATROZ warna Hitam, Monitor merek Dell warna hitam, keyboard merek Genius warna hitam dan Mouse merek Genius warna Putih). Printer Canon P2770 warna hitam.

Barang Bukti uang palsu Rp. 500.000,- ( dari TKP warung tempat tersangka belanja rokok). BB uang hasil kembalian dari belanja di warung Rp. 362.000,- BB uang Palsu Rp. 16.900.000,- (dari Tsk Alan). BB uang palsu Rp. 1.000.000,- dari rumah Tsk Aidil (Dpo). Besaran jumlah uang palsu yang berhasil diamankan
184  lembar uang rupiah palsu nominal Rp 100 ribu, uang asli Rp 362 ribu, satu unit handphone, satu unit komputer, satu unit printer dan kertas HVS.

Doni Setiawan menyatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku, berawal dari informasi pemilik warung sekitar pukul 10.15 WIB, Minggu (1/7).  beberapa pemilik warung merasa curiga dengan uang yang dibelanjakan dua pelaku untuk membeli rokok di warung mereka.

Maka dari informasi tersebut terang dony, hal itu langsung disikapi personel dengan mendatangi warung dan melihat sendiri uang palsu tersebut. Gerak cepat personel berhasil mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan pelaku. Pada pukul 15.00 WIB, kedua pelaku FA dan TA, berhasil diringkus, di Ampang Kualo Kita Dolok.bkemjdian setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan uang tersebut dari seorang pelajar di Koto Tujuh, Kabupaten Sijunjung. “Kapolres Solok Kkta langsung lakukan koordinasi dengan Polres Sijunjung, dengan sigap  kedua tersangka lain, AF dan JF, akhirnya berhasil diamankan.  Dan sampai berita ini diturunkan,  Keempat pelaku diamankan di sel tahanan mapolres Solok Kota,” jelasnya.

Lebih lengkap disampaikan Dony, Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, adalah dengan cara membeli sebungkus rokok di warung milik pelapor seharga Rp. 23.000,- dengan menggunakan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pelapor mengembalikan kelebihan uang tersebut kepada tersangka dan kemudian setelah tersangka pergi, pelapor mengecek ulang uang tersebut. karena perbedaan warnanya buram dan kertasnya sangat berbeda dengan uang pecahan Rp. 100.000,- yang dimiliki oleh pelapor.

Sedangkan papar dia, modus operasi adalah, tersangka mencetak uang palsu dengan cara mencari lewat internet, gambar uang pecahan Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah), menggunakan handphone. Kemudian gambar tersebut dipindahkan ke PC, lalu diolah dengan software microsoft word dengan cara disesuaikan ukurannya. Dan Ukuran uang diperoleh juga dari internet.

“Setelah itu dicetak di kertas HVS menggunakan printer,  dan dipotong sesuai dengan ukuran cetakan. Kemudian uang palsu tersebut digunakan dengan cara berbelanja di warung-warung secara berpindah-pindah,”katanya.

Tersangka (Alan) termotivasi karena cerita temannya yang telah lebih dahulu mencetak uang palsu. Dan mengedarkannya sehingga tersangka tertarik untuk mencoba mencetak uang palsu,  dan mengedarkannya.

Dony menjelaskan, adapun wilayah tersangka mengedarkan uang palsu itu adalah. Kab Solok 3x, Kec. Sungai Lasi 2x, dan Kec.IX Koto Di atas 1x.
Hari Minggu 1 Juli 2018. Uang yang dibelanjakan Rp.300.000,-

Kota Solok 2x, Laing dan Ampang Kualo.Hari Minggu 1 Juli 2018. Uang yang dibelanjakan Rp.200.000,- kemudian di Sawahlunto 10x, hari Selasa, 19 Juni 2018, dengan jumlah  Uang yang dibelanjakan Rp.1.000.000. Lalu di Sijunjung,  14x, yakni hari Rabu, 20 Juni 2018. Dengan jumlah Uang yang dibelanjakan Rp. 1.400.000,-.

Kapolres Solok Kota Dony menyebutkan, pemalsuan yang dilakukan pelaku, sangat amatiran. Pelaku menurutnya tidak memiliki ilmu desain grafis yang cukup dan hanya mengandalkan kualitas printer.

Lebih jelas disampaikan Dony, Gambar uang diunduh di internet, lalu hasilnya dipindahkan ke PC (komputer pribadi). Ukuran uang juga diketahui dari internet. Hasil unduhan tidak diedit dengan aplikasi grafis, tapi langsung ditimpa ke microsoft word. Tapi hasil cetakan sangat baik, meski dicetak di kertas HVS,  dari Pengakuan tersangka pembuat uang palsu, akan terus didalami dengan teknik IT. Salah satunya dengan melacak cookies di PC tersangka.

Kapolres Solok Kota mejelaskan, dari Pengakuan tersangka, dia mulai mencetak uang rupiah palsu itu jelang lebaran. Namun, kita tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka. Pada jejak cookies di PC, akan diketahui kapan tersangka mulai mencetak, termasuk jumlah lembar uang yang dicetak.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino mengungkapkan,  dari hasil interogasi, keempat pelaku mengaku telah melakukan transaksi sebanyak 29 kali. Diantaranya di  5 TKP di wilayah hukum Polres Solok Kota, 10 TKP di Sawahlunto dan 14 TKP di Kabupaten Sijunjung.

Zamri Elfino menyatakan, Ancaman hukuman untuk pengedar memang lebih berat dari pembuat. Kepada dua pelaku yang masih di bawah umur, penanganan akan dilakukan khusus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelaku dijerat pasal 36 ayat 1 dan ayat 3, UURI No. 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang, ancaman 10-15 Tahun Penjara, denda 10-50 Milyar,” jelas Zamri Elfino….

Dia meminta  masyarakat agar selalu waspada setiap saat. Dan kalau melihat dan menemukan masyarakat yang mencurigakan terhadap transaksi jual beli, terutama terindikasi menggunakan uang palsu, dilingkungan mereka masing-masing,  Agar secepatnya melaporkan ke pihak kepolisian. (Roni Natase)

 

 

 

This will close in 8 seconds