PADANG – Buntut panjang dari hasil persidangan Pra Peradilan yang dimenangkan oleh Selebgram ternama Sumatera Barat Usi Gomes telah melaporkan 3 anggota Polda Sumbar selaku Korwas PPNS di BBPOM Padang ke Kabid Propam Polda Sumbar, Kamis 21 November 2024.
Tiga anggota Polda Sumbar yang dilaporkan adalah Dedi Sumanto S.H, Pangkat AIPDA, Farlina Ilwasni S.H, Pangkat BRIPKA, Fajri Ramanda, Pangkat AIPDA, dengan jabatan Basie Korwas PPNS.
Dalam laporan, Usi menyebutkan 3 anggota Polda Sumbar tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran etik kelembagaan yang berbunyi “Melakukan hubungan atau pertemuan dengan pihak-pihak terkait perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad buruk secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang di tangani dengan landasan itikad buruk” sesuai UU No. 2 tahun 2002 tentang Polri dan ditindaklanjuti dengan peraturan Kapolri (Perkap) No. Pol. 14 Tahun2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selanjutnya dalam hal penggeledahan, penyidikan Dedi Sumanto, Fajri Ramanda dan Farlina ikut dalam melaksanakan tugas dan juga melanggar Pasal 15 huruf d Peraturan Kapolri (Perkap) No.14 Tahun2011 tentang kode etik Polri yang berbunyi menyatakan, mengeluarkan isyarat dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat.
“Dapat disimpulkan dari kegiatan yang dilakukan tersebut terdapat pelanggaran etik berat yang diatur dalam Pasal 17 ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022. Seperti diketahui bersama perkara ini sudah menjadi sorotan media dan mendapatkan banyak atensi publik, sehingga sangat merusak nama baik intitusi Polri. Dan merugikan saya secara Materil dan Immateril, selama 4 bulan saya ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang nyata keliru, sehingga saya kehilangan penghasilan dan sangat merusak nama baik saya dan keluarga dimata sosial,” tulis Usi didalam laporannya yang telah diterima bagian pelaporan Propam, Kapolda dan Reserse Kriminal Khusus.
Usi berharap kepada Kabid Propam Polda Sumbar untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum tersebut yang telah merugikan nama baiknya dan hilangnya pendapatan dirinya selama menjalani kasus yang dihadapi ini.
Tugas Propam
Tugas Div Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI, serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI.
“Propam itu mengakses perkara yang melibatkan internal di kepolisian. Juga terkait penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri,” ujar pengacara Budi Rahmat saat dimintai keterangannya dikawasan GOR H Agus Salim Padang.
Menurutnya masyarakat sangat diperbolehkan untuk melaporkan tindak tanduk anggota kepolisian yang dapat merusak citra lembaga polri. “Laporan itu sudah tepat sehingga propam Polda Sumbar diminta gerak cepat untuk menyelesaikan persoalan yang dapat merusak citra institusi,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakannya Polri saat ini tengah bekerja keras untuk memperbaiki citra institusi. Sebaiknya, dikatakannya anggota Polri tidak perlu main-main demi mencari keuntungan pribadi dengan mempertaruhkan institusi. “Selain Kabid Propam harus bergerak cepat, diminta juga kepada Bapak Kapolda untuk memberikan atensi kepada bawahannya agar tidak terjadi hal-hal serupa dimasa yang akan datang,” tutupnya. (THR)