EkspresNews.com – Sehubungan dengan gencar-gencarnya Kapolres Solok Kota melalu Kasat Lantasnya memberikan himbauan kepada masyarakat pengguna kendaraan mobil ataupun pengguna Kendaraan roda dua dijajaran Wilayah hukum Mapolres Solok Kota. Tentang tiap pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Maka dari hari ke hari, Mapolres Solok Kota terlihat selalu dipenuhi warga untuk mengurus SIM, termasuk juga awak media yang bertugas di daerah itu.
Dari pantauan media ini Selasa (10/04 ) di Mapolres Solok Kota. Selain warga yang berdatangan mengurus SIM. Juga terlihat puluhan awak media yang bertugas di daerah itu beramai-ramai memenuhi room satlantas Solok Kota untuk mengurus SIM.
Ketua Forum Komunitas Wartawan Solok (F-Kuwas) Roni Natase mengatakan. Tugas wartawan sangat berat, jelajahi segala daerah terutama daerah di wilayah tugasnya.
Untuk itu, tentunya wartawan harus dibekali dengan Surat Izin Mengemudi dalam bertugas. Hal itu supaya dalam mengendara tidak menemui rintangan di jalan raya disaat ada rahazia.
“Saya sangat mengucapkan apresiasi kepada awak media Kota Solok. Yang juga taat dan patuh dengan peraturan yang dikumandangkan Mapolres Solok Kota dan jajaranya,”papar Roni.
Kapolres Solok Kota AKBP, Dony Setiawan, SIK.MHmelalui Kasat Lantas Iptu, Rifaizal Samual kepada media ini menyatakan. Sesuai instruksi Kapolri yang menegaskan. Bahwa seluruh Pengguna Kendaraan (Sopir), di seluruh Indonesia baik itu pengguna kendaraan umum, pribadi, atau semua jenis kendaraan serta termasuk juga kendaraan roda dua (motor). Diharuskan penggunanya memiliki SIM.
” Maka untuk wilayah hukum jajaran Mapolres Solok Kota, sangat diharapkan kepada masyarakat untuk memiliki SIM tersebut. Hal itu bertujuan agar pengguna kendaraan tidak berurusan dengan hukum saat ada rahazia, dan pemeriksaan surat di lapangan nantinya,”ujar Samual.
Kita sangat bangga kalangan media di Kota Solok, bersatu menegakkan aturan dan taat aturan. Keinginan untuk memiliki SIM sangat besar, kami bangga,” ujar Samual.
Dia menyatakan, sampai saat ini masih banyak lagi kami temukan pengguna kendaraan yang masih belum mematuhi hukum dan taat peraturan dalam berkendaraan. Jadi kami sangat mengharapkan masyarakat mematuhi peraturan agar tidak terjadi tindakan saat dirazia nantinya,
Lebih lanjut ditekankan Rifaizal Samual, bagi pengguna kendaraan, bukan saja kita terpokus pada SIM saja. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi bagi pengguna kendaraan di jalan raya. Diantaranya, Wjib memiliki SIM, Menggunakan Helen, bagi kendaraan roda dua, punya kaca spion, pajak kendaraan harus hidup, untuk semua kendaraan, serta lengkap surat-surat dan sebagainya.
“Kalau itu semua sudah terpenuhi, tentunya pengguna kendaraan di jalan raya, akan berjalan aman saat menggendara. Dan kalau hal itu tidak terpenuhi, kita dari aparat akan melakukan tilang di tempat,”tegas Samual.
Dia menambahkan, kalaulah semua pengguna kendaraan melengkapi segala surat-surat dalam berkendara. “Tentunya akan lebih membuat pengendara akan aman di manapun di jalan raya,” ujarnya. (Roni Natase)