EkspresNews.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Mentawai, melalui Dinas Perikanan, hari ini Senin, (26/10/2020) menyerahkan bantuan mesin boat kepada kelompok nelayan.
Anggota Legislator Mentawai dari partai Garuda, Jimer Munthe yang turut hadir dalam penyerahan bantuan mesin boat itu, mengimbau kepada para kelompok nelayan yang sudah mendapat bantuan, agar merawat dan menggunakan serta menjaga bantuan yang diberikan Pemda dengan baik.
Ia menegaskan, bantuan mesin dari pemerintah daerah melalui dana insentif daerah (DID) tidak boleh dijual atau dipindahtangankan tanpa seizin dinas terkait.
Hal ini ditegaskannya saat dimintai keterangan usai penyerahan bantuan mesin boat kepada nelayan secara simbolis di Dinas Perikanan Mentawai Senin, (26/10/2020).
“Bantuan ini sudah diserahkan kepada nelayan. Dan bantuan ini tidak bisa dijual, meski ini gratis. Dimanfaatkan sebaik-baiknya” katanya.
Sesuai data yang diperoleh dari Dinas Perikanan Mentawai, bantuan mesin boat diserahkan kepada tiga kelompok nelayan di dua desa di Kecamatan Sipora Utara yakni Kelompok nelayan Aileppet desa Goiso Oinan 10 unit mesin boat 4 PK.
Sementara di desa Tuapeijat yakni kelompok nelayan Sosoroat 200 sebanyak 21 unit dengan kapasitas 15 PK dan kelompok nelayan Gurapu Bakau 10 unit dengan kapasitas 15 PK.
“Bantuan itu diserahkan kepada 3 kelompok. Bantuan mesinnya ada yang 4 PK dan ada 15 PK” sebut Kasi sarana dan prasana dinas Perikanan Mentawai, Suprianto.
Lanjutnya, total kelompok nelayan penerima bantuan mesin boat tahun 2020 di Kepulauan Mentawai berjumlah 12 kelompok.
“Total kelompok nelayan yang akan menerima bantuan tahun ini ada 12 Kelompok. Jadi bantuan berikutnya akan disalurkan pada bulan November mendatang” ujarnya.
Turut hadir dalam penyerahan bantuan secara simbolis yakni Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake, Kepala Dinas Perikanan dan kelompok nelayan penerima bantuan. (N)