Jerat Tuntas Para Obligor BLBI

EkspresNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Penetapan ini merupakan babak baru dan pintu masuk bagi KPK untuk mengusut tuntas kasus BLBI.

Deputi Sekjen Fitra, Apung Widadi mengapresiasi keberanian KPK dalam membongkar kasus BLBI. Dikatakan, dalam mengembangkan dan mengusut tuntas kasus ini, KPK harus memeriksa dan menjerat nama-nama obligor yang disebut dalam audit BPK. “KPK harus segera memeriksa nama-nama tersebut dan proses secara hukum segera,” kata Apung di Jakarta, Kamis (27/4).

obligasiDikatakan, kasus BLBI merupakan kejahatan korupsi ekonomi yang luar biasa. Berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2000, kerugian keuangan negara akibat BLBI mencapai Rp 138,442 triliun dari Rp 144,536 triliun yang disalurkan.
“Hasil kejahatan BLBI telah beranak pinak menjadi konglomerasi kuat di Indonesia. Hal ini terlihat dari audit BPK yang merinci 11 bentuk penyimpangan senilai Rp 84,842 triliun,” ungkapnya.

Apung memaparkan, penyimpangan yang ditemukan BPK di antaranya digunakannya BLBI untuk membayar atau melunasi modal pinjaman atau pinjaman subordinasi, pelunasan kewajiban pembayaran bank umum yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya; membayar kewajiban pihak terkait, transaksi surat berharga, kerugian karena kontrak derivatif dan lainnya. Tak hanya itu, audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menemukan 11 dugaan penyimpangan senilai Rp 54,561 triliun.

Bahkan, katanya, temuan kerugian negara dan penyimpangan versi BPK dan BPKP ini akan menjadi lebih mencengangkan jika biaya penyehatan perbankan dari tahun 1997-2004 dihitung mencapai Rp 640,9 triliun. “Karena ini adalah kejahatan korupsi ekonomi yang luar biasa, kami menyarankan KPK menggunakan pertanggungjawaban pidana korporasi dan pencucian uang,” katanya. (Rel)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds