Jangan Sampai PTM Menjadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19

Semarang, EkspresNews.com – Disejumlah daerah diIndonesia sebagian besar akan menggelar PTM pada senin 30 agustus 2021. Kesigapan daerah akan menggelar sekolah lagi patut diapresiasi. Sudah selama hampir dua tahun pandemi covid-19 mengubah pola belajar siswa dari tatap muka menjadi daring.

Dampaknya ialah banyak siswa tertinggal mengikuti materi pelajaran telah terjadi learning lost. Meski dibolehkan menggelar PTM, daerah diharapkan tetap sabar dan disiplin. Karena itu Kemendikbudristek diharapkan membangun kolaborasi dengan Dinas Pendidikan Daerah dalam mendorong kesiapan sekolah melakukan PTM terbatas.

Kesiapan sekolah sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan orang tua peserta didik.Terus terang masih banyak orang tua khawatir dengsn PTM. seperti terkonfirmasi dan hasil survey Ikatan Dokter Anak Indinesia (IDAI) pada april 2021 sebesar 46 persen orang setuju STM dilakukan apabila kasus covid-19 se Indonesia sudah menurun.

Eloknya sekolah menjadi komunikasi intensif dengan orang tua siswa dan memastikan semua ketentuan dipatuhi.

Salah satu ketentuannya adalah pembatasan peserta didik dalam satu kelas dengan jumlah 50 persen dari siswa yang hadir setiap hari.

Sekolah dapat membuat mekanismeship, maksimal siswa belajar disekolah 2-3 jam saja.Protokol kesehatan merupakan harga mati untuk menghindari kematian akibat covid-19.

Akan tetapi dalam sejumlah kasus masih ada sekolah menyelenggarakan PTM tanpa mewajibkan siswa memakai masker. Karena itu harus diingatkan agar pemberlakuan belajar tatap muka dilakukan dengan hati hati.

Pendidikan memang penting akan tetapi keselamatan nyawa jauh lebih penting. Karena itu PTM harus menempatkan keselamatan siswa dan guru diatas segala galanya.

Keselamatan siswa dan guru harus bisa dijamin jika PTM mematuhi dengan sungguh sungguh protokol kesehatan secara ketat.

Kiranya pemerintah memprioritaskan siswa dan guru masuk program vaksinasi. Sejauh ini vaksinasi covid 19 bagi guru dan tenaga pendidik ini belum mencapai 50 persen.

Hanya pendidik dan siswa diatas 12 tahun yang sudah divaksin yang boleh mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka.

Orang tua memegang peranan penting untuk mengijinkan atau tidak anaknya ikut PTM. Sekolah diharapkan membangun kerja sama dengan layanan kesehatan setempat, agar sigap bila ada warga sekolah yang terkonfirmasi covid 19.

Jika ada yang terkonfirmasi sekolah harus ditutup sampai dinyatakan aman. Semua aturan terkait PTM sudah ada dalam Surat Keputusan 4 Menteri yaitu Kemendikbudristek, Kemenag, Kemendagri dan Kepmenkes. Aturan keempat Menteri jangan sebatas kertas. Yang terpenting ialah pelaksanaannya dilapangan, pihak sekolah, satagas covid19 didaerah serta orang tua meski mengawasi pelaksanaan kegiatan ini secara komprehensip.

Disinilah pentingnya kesabarandan kedisiplinan dalam pembelajaran tatap muka termasuk tetap memakai masker meski telah divaksin.

Jangan sampai PTM menjadi klaster baru penyebaran covid19. Tugas kepala daerah dan sekolah untuk menyelenggaraan sekolah dengan aman dan tetap sehat.

( Taufiq )