MEDAN, EKSPRESNEWS.COM – Sidang kode etik terhadap Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya selesai setelah berjalan hampir seharian. Dari hasil persidangan tersebut, AKBP Achiruddin diputuskan mendapatkanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Kepolisian.
Hal itu diungkapkan Pengacara Keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution usia mengikuti sidang etik tersebut di Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) kompleks Mapolda Sumut. “Iya putusannya tadi PTDH ditambah 30 hari penempatan khusus (patsus) dipotong masa patsus sebelumnya,” kata Irwansyah, Selasa (2/5/2023).
Namun kata dia, atas putusan pemecatan sebagai anggota Polri, AKBP Achiruddin telah mengajukan banding. “Meski begitu keluarga tetap berharap di tingkah banding nanti, majelis hakim etik dapat memutuskan hal yang sama dengan keputusan hari ini,” tutup Irwansyah.
AKBP Achiruddin menjalani sidang etik setelah patut diduga melakukan pembiaran atas aksi penganiayaan yang dilakukan anaknya berinisial AH terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi di sekitar rumah AKBP Achiruddin pada Desember 2022 lalu.
Kasus penganiayaan itu sendiri kini tengah berproses di penyidik Polda. Dimana AH telah ditetapkan sebagai tersangka. (Red)