EkspresNews.com – Pembatalan izin lingkungan sekaligus pencabutan plang pemberitahuan izin PT Rajdular Brothers, Rabu (14/10/2020) diserahkan dan dilakukan secara bersama oleh Pemkab Padang Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pol PP, PUPR di perusahaan pengolahan gambir itu, di Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai.
Kepala BPN Padang Pariaman Gatot Teja Pratama menyebutkan, pembatalan izin dan pencabutan plang pemberitahuan ini dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Rajdular Brothers, dalam menjalankan usahanya. Pelanggaran berupa kepulan asap yang dikeluarkan cerobong asap perusahaan, telah mengganggu jalannya penerbangan pesawat.
“Termasuk latar belakang pencabutan izin ini, adalah surat PT Angkasa Pura II ke Kementerian terkait di pusat, karena pesawat merasa terganggu oleh asap yang dihasilkan perusahaan ini,” ujar Gatot Teja Pratama.
Gatot memberikan apresiasi kepada pihak perusahaan pengolah gambir itu, karena telah akomodatif terhadap keputusan yang dikeluarkan dalam pencabutan izin serta langsung pula eksekusi di lapangan dengan membongkar plang merek pemberitahuan izin operasional perusahaan ini.
Secara resmi, Surat Keputusan (SK) pembatalan yang diterbitkan DPMPTP dengan nomor 530/25/KEP/DPMPTP/X-2020 tertanggal 12 Oktober 2020 itu langsung diserahkan ke pimpinan PT Rajdular Brothers, yang diterima Rajeshwar Mandal. Penyerahan SK disaksikan seluruh pihak terkait yang hadir dalam acara itu.
Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Padang Pariaman Rianto yang mewakili Pemkab menyampaikan terima kasih atas akomodatifnya perusahan demikian. “Kita salut dengan manajemen perusahan ini. Patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku dalam berusaha. Perlu pula kita ketahui, sebagian besar tenaga kerja perusahaan ini adalah urang awak, terutama anak Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai,” kata Rianto.
Rajeshwar Mandal, Komisaris PT Rajdular Brothers menyampaikan terima kasih kepada semua tamu undangan, terutama pihak Pemkab Padang Pariaman melalui BPN, DPMPTP, POl PP yang telah memberikan sanksi berupa pencabutan plang izin dan SK pembatalan izin lingkungan perusahaan ini. “Kami telah terbiasa menghormati tamu yang datang. Ya, nikmati apa yang ada ini, dan mari kita makan siang bersama,” katanya.
Kepada Indonesia Raya, dia menyebutkan, dengan adanya pencabutan izin ini sama sekali tidak mempengaruhi tenaga kerja yang ada di perusahaan pengolahan gambir ini. “Tidak ada pengurangan karyawan dan tenaga kerja. Hampir 95 persen tenaga kerja kita berasal dari Batang Anai ini,” ujarnya.
“Kami dari PT. Rajdular Brothers menyatakan rasa terima kasih atas langkah cepat dari pemda padang pariaman maupun ATR pusat atas penyelesaian isu plang yang kami hadapi. Kami berkomitmen untuk mematuhi semua aturan yang berlaku. Semoga kami sebagai perusahaan dapat selalu memberikan kontribusi bagi masyarakat padang pariaman terutama muara kasang.Kami mengharapkan dukungan dari pemda dan masyarakat sekitar yang sangat berarti bagi kami dalam menjalanakan kegiatan usaha kami,” ujarnya.
(Agung)