EKSPRESNEWS.COM – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam kekerasan aparat dalam meredam pendemo aksi Kawal Putusan MK di depan kawasan Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, info yang didapat dari grup alumni Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) menyebut ada ratusan orang pendemo ditangkap aparat kepolisian.
“Ada pembatasan akses bantuan hukum bagi demonstran yang ditangkap untuk didampingi selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” ujar dia, Jumat, 23 Agustus 2024.
Ia mengatakan, sesuai KUHAP, UU Bantuan Hukum, UU Kehakiman, dan Kovenan hak-hak sipil dan politik menyatakan, setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum terhadap masalah hukum yang dihadapi. Ia menyebut, ada pembatasan jumlah advokat dari Polda Metro Jaya untuk mendampingi demonstran yang ditangkap.
Sugeng menegaskan, demo merupakan penyampaian pendapat di muka umum dan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Penjaminan itu bahkan dituangkan dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Demo yang dilakukan aksi massa mulai dari kalangan mahasiswa, akademisi, guru besar, buruh tersebut menurut dia, merupakan bentuk protes atas upaya DPR RI mengesahkan RUU Pilkada yang disinyalir mengesampingkan putusan MK No.60 dan No.70.
Ia menegaskan, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, jelas mengatur, bahwa salah satu yang harus ada dalam Undang Undang ialah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi .
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah dari Polres Jakarta Barat dalam menangani ratusan pendemo yang ditangkap kemudian dipulangkan. Ia menyebut, sebanyak 105 orang digiring ke Polres Jakarta Barat yang terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa. Per Kamis, pukul 03:00 sore, 22 Agustus 2024 ada 35 dari mereka yang dipulangkan. “Sisanya, 67 pendemo menunggu proses administrasi,” ujar dia.
Ia mengimbau agar polisi tidak mudah terprovokasi dan melatih serta mendidik diri sendiri untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi belum bisa memastikan perihal jumlah massa aksi demo kemarin yang ditangkap. ” Saya cek ya,” ujar dia melalui aplikasi perpesanan. (Red)