Insting Hotman Paris bilang Irjen Teddy Tidak Akan Divonis Mati

JAKARTA, EKSPRESNEWS.COM – Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa akan menghadapi sidang vonis kasus narkoba hari ini. Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, mengaku yakin kliennya tidak akan divonis hukuman mati.

“Tapi yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini, kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman di PN Jakbar, Jalan Letjen S Parman, Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Hotman menjelaskan tidak ada alasan hakim untuk memvonis Teddy dengan hukuman mati. Apalagi, kata Hotman, kliennya sudah mendapat puluhan penghargaan selama menjabat di kepolisian.

“Karena tidak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari Presiden, itu saja,” kata Hotman.

Hotman juga menambahkan beberapa terdakwa kasus narkoba yang diadili di PN Jakarta Barat rata-rata hukumannya di bawah 20 tahun. Dia membandingkannya dengan beberapa putusan di PN Jakbar.

“Jadi sekali lagi, kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati,” kata Hotman.

“Bahwa kalau pun dinyatakan bersalah, tidak ada alasan hukuman mati, kenapa? Saya kasih 12 putusan PN Jakbar dan Kejaksaan Jakbar, yang menuntut seseorang narkobanya hampir 20 kg, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kg cuma 17 tahun,” imbuhnya.

Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Ranzella Susmitha)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds