JAKARTA, EKSPRESNEWS.COM – Pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan membuat gempar. Berbagai kritikan dan protes pun dilayangkan kepada pimpinan KPK atas pencopotan ini.
Semua bermula dari adanya isu liar terkait pemaksaan perkara penanganan kasus dugaan korupsi Formula E. Ketua KPK Firli Bahuri disebut-sebut ingin agar perkara yang berada di tahap penyelidikan itu dinaikkan statusnya ke penyidikan tanpa terlebih dulu KPK menentukan siapa tersangkanya.
Hal ini berbeda dari standar yang selama ini dilakukan KPK. Di sisi penentang Firli disebutkan ada 4 nama yaitu Fitroh Rohcahyanto, Tri Suhartanto, Brigjen Endar Priantoro, dan Irjen Karyoto.
Yang pertama, yaitu Fitroh yang meninggalkan jabatan sebagai Direktur Penuntutan di KPK. Fitroh yang merupakan salah satu jaksa senior itu ‘pulang kampung’ ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan Tri yang merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan juga kembali ke kesatuannya di Polri.
Isu liar terkait kepulangan mereka dengan polemik Formula E turut dihembuskan mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). “Ada satu sinyalemen berupa percakapan berkaitan dengan kasus Formula E yang diduga dikemukakan salah satu Pimpinan KPK yang menegaskan, ‘… jika nggak setuju, maka silakan keluar dari grup,’” kata BW dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Senin (6/2/2023).
“Kedua, frasa kata ‘… SILAKAN KELUAR …’ punya konotasi sebagai bentuk ‘ancaman’ dan hal itu juga bisa disebut sebagai kekerasan verbal. Untuk itu perlu dipertanyakan, bukankah hal ini sebagai pelanggaran atas 3 (tiga) dari 5 (lima) asas KPK, yaitu: akuntabilitas, kepastian hukum dan kepentingan umum,” imbuh BW.
Namun hal itu ditepis KPK melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri. Ali menuding pernyataan BW sebagai bentuk intervensi.
“Jadi kami mohon dan berharap termasuk kepada masyarakat jangan kemudian terus menerus menarasikan dengan dikaitkan dengan Formula E dll, kontraproduktif dengan fakta-fakta yang ada, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada sebagaimana pemberitaan kemarin,” kata Ali.
“Justru pernyataan-pernyataan itu sebagai bentuk intervensi sesungguhnya kepada kami penegak hukum dengan narasi-narasi dibawa ke wilayah-wilayah politik. Saya kira stop dan akhiri persoalan seperti itu,” sambung Ali memberikan penegasan.
2 Jenderal ‘Diusir’ Firli Bahuri
Kini giliran 2 jenderal polisi di jabatan strategis KPK. Mereka adalah Irjen Karyoto sebagai Deputi Penindakan dan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Narasi yang berkembang adalah bahwa Firli Bahuri selaku Ketua KPK merekomendasikan 2 nama itu ke Kapolri untuk ditarik ke Korps Bhayangkara dalam rangka promosi jabatan.
Surat rekomendasi dari Firli agar Endar dan Karyoto kembali ke Polri telah dikirimkan KPK sejak November 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kala itu mengaku akan mempertimbangkan hal tersebut.
Barulah pada 27 Maret 2023 muncul surat telegram Kapolri nomor ST/713/III/KEP/2023. Di situ nama Irjen Karyoto muncul. Dia dipromosikan menggantikan Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya, sedangkan Irjen Fadil Imran menjadi Kabaharkam Polri.
Lantas di mana nama Brigjen Endar?
Ternyata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit sendiri. Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023.
Dalam surat itu, Jenderal Sigit memutuskan memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Endar tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
“Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK,” demikian isi surat tersebut.
“Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir,” isi surat poin kedua tersebut.
Surat Kapolri Diabaikan Firli
Brigjen Endar ternyata malah dicopot Firli melalui surat yang diteken Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa. Disebutkan bila masa tugas Endar sudah selesai di KPK, padahal sebelumnya sudah disampaikan Sigit bila masa tugasnya diperpanjang.
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut,” berikut bunyi surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
Cahya mengaku masa tugas Endar di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023. Dia menyebut KPK telah mengirim surat kepada Polri terkait hal tersebut.
“KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” kata Cahya.
“Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” tambahnya.
Dengan dicopotnya Endar itu, Kapolri kembali membalas surat KPK. Kapolri tetap ingin agar Endar bertugas di KPK dengan alasan komitmen pemberantasan korupsi.
“Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro SH, SIK, MSi, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,” demikian tertulis dalam poin d surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP./2023 seperti dilihat detikcom, Senin (3/4/2023).
Selain itu, Sigit menyatakan Polri selalu mendukung penguatan KPK dalam menangani kasus korupsi. Sigit juga menyatakan Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik utnuk mengisi Deputi Penindakan KPK usai Irjen Karyoto ditunjuk menjadi Kapolda Metro Jaya.
Endar Mengadu ke Dewas
Kini bola panas berada di KPK. Sebab Endar sendiri mengaku akan mengadukan hal ini ke Dewas KPK. “Yang saya laporkan besok (4/4) atas nama Sekjen yang tandatangan Skep penghentian dan pimpinan KPK (FB) yang menandatangani surat penghadapan,” kata Endar saat dihubungi detikcom, Senin (3/4/2023) malam.
Alasan Endar membuat laporan karena dia menilai pencopotannya tidak valid. Sebab, pencopotannya itu berbeda dengan surat balasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Menurut saya, tidak valid karena Pak Kapolri sudah mengirim surat jawaban atas surat usulan tertanggal 29 Maret 2023 dengan lampiran surat perpanjangan penugasan,” kata Endar saat dihubungi detikcom, Selasa(4/4).
Walk Out
Anggota Polri yang ditugaskan di KPK menunjukkan satu sikap dengan Brigjen Endar. Mereka walk out saat bertemu para pimpinan KPK.
Dari informasi yang dihimpun, Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) Polri diundang untuk bertemu Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya pada Selasa (4/4) kemarin. Namun, mereka memilih keluar (walk out).
Surat Terbuka
Mereka juga ramai-ramai memprotes keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Para anggota Polri membuat surat terbuka untuk KPK.
“Bahwa dengan adanya informasi yang beredar di media, terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Direktur Penyelidikan KPK, kami selaku Polri penugasan pada KPK menyatakan sikap,” bunyi surat terbuka anggota Polri di KPK seperti dilihat detikcom, Senin (3/4).
Mereka menyatakan menghormati keputusan yang diambil Polri dan KPK selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ditumpangi oleh kepentingan. Namun para anggota Polri di KPK ini berpesan agar lembaga antirasuah itu memperhatikan dampak moral dan psikologis pegawai yang dikembalikan ke institusi atau lembaga asalnya.
“Hal ini dikarenakan sejatinya PNYD (pegawai negeri yang dipekerjakan) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal,” ucapnya.
Isu Mogok Kerja di KPK
Lingkup internal KPK pun ikut bergejolak buntut pencopotan Brigjen Endar ini. Para pegawai KPK, terutama mereka yang termasuk pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri, menyuarakan protes.
Dari sumber detikcom, diketahui bahwa para pegawai KPK itu tidak berada di tempat. Mereka sebelumnya telah mengisi presensi terus meninggalkan ruang kerjanya. Sebagian besar mereka bekerja di Lantai 9 Gedung Merah Putih yang menjadi ruang bagi para penyidik serta lantai 11, ruang kerja penyelidik.
Kabar Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menepis bila pegawai KPK melakukan mogok kerja. Dia menegaskan KPK bekerja seperti biasa. “Penyidikan bekerja seperti biasa,” ujar Ali kepada wartawan.
KPK juga menepis isu mogok kerja sejumlah penyelidik dan penyidik sebagai bentuk protes atas pencopotan Brigjen Endar Priantoro. KPK mengaku ruang kerja yang kosong hari ini akibat banyaknya kegiatan penyidikan di luar kota.
“Kegiatan penyidikan hari ini beberapa terjadwal di luar kantor. Di antaranya kegiatan penyidikan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, Maluku, Papua, Kendari, Balikpapan, dan Kalimantan Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Kritik dari Pegawai Non-Polri
Kritik juga datang dari pegawai KPK non-Polri. Dia mengaku bingung dengan masalah ini. “Saya pribadi semakin mumet serta turut merasakan apa yang dirasakan oleh saudara-saudari saya dari PNYD Polri, karena dari awal dikirimkan pertanyaan lalu muncul penjelasan resmi dari Lembaga KPK melalui Komunikasi Internal yang ternyata tidak menjawab pertanyaan rekan-rekan saya,” ucap pegawai KPK non-Polri itu melalui e-mail atau surel yang ditujukan ke seluruh pegawai KPK.
“Entah mengapa, angan jadi melayang jadi teringat kejadian ini mirip sekali dengan era TWK tempo hari itu, di mana penjelasan dari Lembaga justru lebih banyak keluar dari pada diinformasikan ke dalam,” imbuhnya.
Dia lalu menjelaskan dasar kebingungannya atas penjelasan resmi KPK melalui Kabag Pemberitaan Ali Fikri. Apa katanya?
“Kenapa mumet berkelanjutan? Karena sepemahaman saya Perkom 1 Tahun 2022 hanya mengatur tentang PNS/PPPK KPK plus keabsahan KPK untuk terima bantuan dari PNS lain dan anggota Polri,” ucapnya.
“Kemudian, ketentuan dalam PermenPAN-RB serta BKN, saudara-saudari saya yang berasal Penugasan Polri tidaklah, termasuk konsepsi Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam PermenPAN-RB dan Peraturan BKN RI, karena saudara-saudari saya tersebut aslinya Pegawai Negeri pada Polri alias bukan Pegawai Negeri Sipil. Sekira saya salah, maka bisalah dikupas lagi, supaya makin tajam analisisnya,” imbuhnya. (red)