Homestay Di Lembah Harau Perlu Penertiban Dengan Tegas

Diduga banyak yang beroperasi tanpa izin resmi, bahkan beberapa diantaranya dimiliki oleh pejabat. Lantas ini salah siapa? Yuk simak ulasan berikut.

EkspresNews.com –Pada lokasi objek wisata Lembah Harau Kabupaten Limapuluh Kota, kian hari pembangunan homestay sebagai sarana penunjang kepariwisataan kian menjamur. Selain warga, banyak pejabat ikut mengambil manfaat ekonomis dengan mendirikan homestay baru. Ada pengusaha yang telah menanamkan investasinya di lokasi itu yang puluhan milyaran rupiah dan sudah mengaruk keuntungan yang tidak sedikit dari pengunjung.

Kawasan Harau. (Ist)

Sayangnya, dari 34 unit homestay yang ada, hanya tujuh yang berizin. Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Limapuluh Kota, terhitung pada Februari 2019, sudah terdapat 34 unit homestay di sekitar objek wisata Lembah Harau. “Secara keseluruhan, ada 50 homestay di Limapuluh Kota. Tidak semuanya mengantongi izin. 34 di antaranya di sekitar Lembah Harau. Ada di Nagari Tarantang, Nagari Harau, dan Nagari Solok Bio-Bio,” kata Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Limapuluh Kota, Bobby, beberapa waktu lalu.

Ketujuh homestay yang telah mengantongi izin, sebut Bobby, antara lain Pondok Wisata dan Homestay Puti Sari Banilai milik M. Yunus yang juga mantan Plt Sekdakab Limapuluh Kota, Bio Homestay milik Sarnen Indra yang juga Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota, dan Abdi Homestay miliki M. Iqbal.

Selanjutnya ada Syafiq Homestay milik Andiko Syariwandi, Novi Homestay milik Novianov,dan Zico Homestay milik Zikri yang masih dalam pengurusan izin prinsip. “Pendataan kami baru sampai pada jumlah homestaynya. Biasanya, masing-masing homestay punya hingga lima kamar. Tapi untuk jumlah keseluruhannya yang pasti kami belum dapat,” ucap Boby lagi.

Menjamurnya homestay tidak berizin di kawasan wisata Lembah Harau juga diakui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPT), Ambardi. “Memang banyak homestay yang tidak berizin, termasuk milik pejabat. Untuk informasi lebih lengkap,datanya ada dikantor di Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan.

Kabid Pengendalian dan Pelaksanaan DPMPT Limapuluh Kota, Elvi Siskawati menjelaskan, sejak 2013 lalu, dinasnya sudah beberapa kali mengeluarkan izin usaha untuk homestay. Tiga izin usaha pada 2013, dua izin usaha pada 2015, dua izin usaha pada 2016, dan empat izin usaha pada 2018. Saat ini memang banyak homestay di lokasi wisata Lembah Harau. “Sayangnya hanya beberapa saja yang sudah mengantongi izin,” kata Elvi.

Hingga Maret 2019 ini, kata Elvi lagi, terdapat tiga homestay yang beroperasi di kawasan Lembah Harau yang tengah melakukan pengurusan izin usaha. Di antaranya Homestay Haraoma (milik pejabat eselon II), Homestay Haulasao (milik pejabat eselon III), dan Homestay Kampung Sarosah milik Sulastri.  Elvi menyebutkan, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018,pengurusan seluruh izin sudah berubah dari pola manual ke sistem dalam jaringan (daring/online).

“Bagi usaha yang sudah mengantongi izin sebelum terbitnya PP 24 Tahun 2018, diharapkan segera melakukan update ulang ke sistem online. Untuk izin ini hanya berlaku lima tahun,” ucapnya. (NS)

This will close in 8 seconds