Hipmi Gelar Rapat Tentukan Nasib Mardani Maming Sebagai Ketua Umum

JAKARTA, EKSPRESNEWS.COM – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) melakukan rapat internal untuk menentukan nasib Mardani Maming selaku ketua umum pascapenetapan status tersangka terkait kasus dugaan korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Adapun langkah ini diambil Hipmi usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mardani Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Belum ada keputusan organisasi. Mungkin 1-2 hari ada pernyataan resmi dari Badan Pengurus Pusat (BPP),” ujar Ketua Bidang II BPP Hipmi, Anggawira kepada wartawan, Kamis, 28 Juli 2022.

Dihubungi terpisah, Ketua Hubungan Media BPP Hipmi Anthony Leong mengatakan, BPP Hipmi akan menggelar rapat terkait posisi Mardani Maming hari ini. “Hari ini akan ada rapat Badan Pengurus Harian. Akan kami sampaikan segera kepada teman-teman media. Tunggu kondisi hari ini ya,” ujar Anthony.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mardani mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, seluruh permintaan Mardani dalam praperadilan ini ditolak majelis hakim. Penyebabnya, KPK sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku dalam proses penetapan tersangka.

Baca juga : Ketum BPP Hipmi Mardani Maming Ditahan KPK Usai Diperiksa

Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Bendum nonaktif PBNU tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis, 2 Juni 2022. (Red)