PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Tepat tanggal 4 Agustus 2023, Miko Kamal Centre (MKC) genap berusia 3 bulan (4 Mei 2023 – 4 Agustus 2023). Dalam rentang waktu 3 bulan tersebut, MKC telah melakukan advokasi terhadap hak publik terkait fasilitas umum dan sosial.
Direktur MKC Melqi Hamdani, dalam 3 bulan, laporan yang masuk berjumlah 121 laporan. Dari 121 laporan tersebut, 116 diantaranya sudah diteruskan ke pihak terkait, dan dari 116 laporan yang sudah diteruskan itu, sudah diselesaikan sebanyak 20 laporan. Sementara laporan yang masih dalam proses verifikasi berjumlah 5 laporan;
Terkait dengan objek fasum yang dilaporkan, trotoar berjumlah 24 laporan, drainase 10 laporan, Pedagang Kaki Lima 7 laporan, lampu lalu lintas 6 laporan, jalan 34 laporan, halte 2 laporan, bangunan liar 2 laporan, zebra cross 1 laporan, toilet umum 1 laporan, pasar 3 laporan, sungai 2 laporan, jembatan 1 laporan, kabel listrik 1 laporan, pohon pelindung 10 laporan, lampu jalan 11 laporan, bangunan mangkrak 2 laporan, transportasi umum 1 laporan dan lainnya 3 laporan.
Melqi menyampaikan bahwa sebaran lokasi atau kecamatan dari objek yang dilaporkan menyebar di Kuranji 9 laporan, Padang Barat 36, Koto Tangah 14 laporan, Padang Timur 11 laporan, Padang Selatan 7 laporan, Padang Utara 23 laporan, Nanggalo 6 laporan, Pauh 6, Lubuk Begalung 6 laporan, Bandara (khusus) 1 laporan dan Lubuk Kilangan 2 laporan.
Semantara itu, pendiri dan pembina MKC, Miko Kamal, menambahkan bahwa instansi terkait yang merupakan penanggung jawab dari objek yang dilaporkan adalah Dinas PUPR Kota Padang sebanyak 58 laporan, Polisi Pamong Praja 23 laporan, Dishub 22 laporan, Dinas Lingkungan Hidup 12 laporan, PT PLN (Persero) 2 laporan, Dinas Pariwisata 1 laporan, Perumda Padang Sejahtera Mandiri 1 laporan dan lainnya 2 laporan.
Miko juga mengungkan data terkait instansi yang menyelesaikan laporan masyarakat, yaitu Dinas perhubungan menyelesaikan 8 laporan, Dinas PUPR menyelesaikan 8 laporan, Dinas Lingkungan Hidup menyelesaikan 3 laporan, dan lainnya 1 laporan.
Dari kompilasi data 3 bulan tersebut, Miko yang juga Ketua DPC Peradi Padang itu menyimpulkan bahwa instansi penyelenggara pelayanan publik di Padang terkategori sebagai instansi yang tidak responsif.
“Prosentase penyelesaian laporan oleh penyelenggara pelayanan publik adalah 17,24%, dengan perhitungan: 20 (laporan yang sudah diselesaikan) : 116 (laporan yang sudah diteruskan ke instansi terkait) x 100 % = 17,24 % yang terkategori sebagai tidak responsif”, kata Miko.
Miko juga mengungkapkan instansi pelayanan publik yang paling banyak merespons laporan masyarakat, yaitu Dinas Dinas Perhubungan yang menyelesaikan 8 dari 22 laporan yang masuk. Dinas PUPR juga menyelesaikan 8 dari 58 laporan yang masuk.
Sebaliknya, menurut Miko, instansi yang paling tidak peduli dengan laporan masyarakat adalah Satuan Polisi Pamong Praja. “Satpol PP Kota Padang tidak satupun menyelesaikan laporan yang masuk sebanyak 23 laporan”, Miko Kamal menjelaskan.
Sementara itu, objek yang paling banyak dilaporkan adalah jalan, yaitu jalan rusak sebanyak 34 laporan.
Miko Kamal berharap, ke depannya, instansi penyelenggara layanan publik lebih meningkatkan responsnya terhadap laporan masyarakat. Respons terhadap laporan masyarakat adalah kewajiban dari penyelenggara layanan publik. “Tidak sepantasnya penyelenggara layanan publik membuat rakyat kecewa karena tidak menjalankan kewajiban”, tutup Miko. (Red)