EKSPRESNEWS – Sidang lanjutan praperadilan tersangka Usi Gomes di Pengadilan Negeri Padang agenda mendengarkan keterangan saksi dari BPOM. Hakim tunggal Said Amrizal Zufri, S.H mengingatkan saksi jangan berikan keterangan yang berbelit-belit.
“Tolong saudara saksi tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit, anda wakil ketua pemuda Nanggalo Lapai, sedangkan TKP berada di daerah Gunung Panggilun,” ujar Said dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Padang, Selasa 12 November 2024.
Dalam keterangan saksi Rifgunaldi alias Budi, sebagai Wakil Ketua Pemuda Nanggalo Lapai mengaku diajak oleh saksi Fajri selaku Korwas PPNS untuk menyaksikan penggeledahan. Budi mengaku tidak mengetahui perkara secara utuh.
Baca juga : Fakta Baru Kasus Usi Gomes vs BPOM Padang Dinilai tak Profesional Minta Pemohon Prapidkan Jaksa Dan Polisi
Baca juga : Saksi Ahli Laurensius Penjual Obat Tanpa Izin Edar Via Medsos Hanya Dikenakan Sanksi Administrasi
“Saya diajak Fajri untuk menyaksikan dan ikut serta melihat. Namun, untuk tanda tangan dokumen dilakukan di kantor BPOM setelah ditandatangani oleh yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Fajri mengatakan tidak mengetahui pasti dimana tempat tinggal saksi Budi. Tapi Fajri menyebutkan saksi Budi tinggal di daerah Gunung Panggilun.
“Saya tidak mengetahui pasti, pak Budi tinggal di Gunung Panggilun dan diajak untuk menyaksikan,” ujarnya di persidangan. (**)