Hadapi Libur Panjang, Pemkab Mentawai Perketat Pengawasan Pergerakan Orang Ke Bumi Sikerei

EkspresNews.com – Akhir bulan oktober tepatnya tanggal 28 hingga 30 oktober 2020 telah ditetapkan libur cuti bersama. Cuti bersama ini berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia mengapit perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober 2020.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Mentawai mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 360/505/BUP-2020 tentang antisipasi penyebaran corona virus disease 19 (Covid-19) bagi pelaku perjalanan ke Kabupaten Kepulauan Mentawai pada libur dan cuti bersama tahun 2020.

Hal itu dikatakan Juru bicara Satgas penanganan Covid-19 dan juga selaku Kabag Hukum pada Setda Mentawai, Serieli Bawamenewi, kepada awak media Jumat, (23/10/2020).

“Libur bersama itu mulai dari tanggal 28-30 oktober. Dan SE ini untuk mengatur pergerakan orang yang masuk ke Mentawai” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, setiap pelaku perjalanan dari Padang diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel RT-PCR (Swab) pada hari ke empat setelah sampai di Mentawai.

Pengambilan sampel RT-PCR sendiri dilakukan pada puskesmas terdekat atau pada posko pemeriksaan yang telah disediakan pemerintah daerah.

Tambahnya, Pemkab Mentawai juga menyediakan layanan pengambilan serta pemeriksaan RT-PCR di kota Padang yakni di Kantor penghubung Mentawai jalan Azizi nomor 121 Andalas Padang.

Selain di Kantor penghubung Mentawai, pemkab juga menyediakan layanan pengambilan serta pemeriksaan RT-PCR di Pelabuhan muara Padang, pelabuhan Teluk Bayur dan pelabuhan Bungus.

“Jadi pengambilan dan pemeriksaan swab di kantor penghubung Mentawai dibuka dari jam 09-12 wib dan jam 13.30-15.00 wib. Dan untuk layanan swab di tiga pelabuhan di kota Padang dibuka dua jam sebelum keberangkatan kapal” jelasnya.

Seperti diketahui, sepanjang Oktober 2020 terdapat satu libur nasional dan dua hari cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020. (N)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds