PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Hardjanto Tutik menang di Pengadilan atas gugatannya terhadap Universitas Negeri Padang terkait kepemilikan tanah milik ibu kandungnya Djuniarti Halim di jalan AR Hakim No 6 Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Padang Selatan seluas 530 M2 melalui putusan Pengadilan Negeri Padang Klas 1A No. 173/Pdt.G/2022/PN Pdg.
Putusan Pengadilan Negeri Padang Klas 1A itu menyatakan tanah sesuai Surat Ukur 407/1997 dengan luas 530 M2 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang tanggal 22 November 1997 dan pada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 173/1998 tertanggal 27 Maret 1998 dengan luas 526 M2 yang dikeluarkan BPN Kota Padang adalah sah milik Hardjanto Tutik.
Didalam putusan juga menyatakan sejak dikeluarkannya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah nomor 173/98 tanggal 27 Maret 1998 tanah tersebut oleh BPN Kota Padang adalah milik Hardjanto Tutik, berdasarkan salinan putusan Pengadilan Negeri Padang Klas 1A No. 173/Pdt.G/2022/PN Pdg yang diterima oleh EkspresNews, Kamis 2 November 2023.
Pada poin-poin putusan, pemilik sah Hardjanto Tutik telah melaksanakan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pengadilan Negeri Padang Klas 1A juga menyatakan bahwa Surat Ukur/Gambar Situasi nomor 407/1997 dengan luas 530 M2 yang dikeluarkan oleh BPN Kota Padang dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 173/1998 dengan luas 526 M2 adalah Sah dan memiliki dasar.
Tergugat dalam hal ini Universitas Negeri Padang dan BPN Kota Padang dinyatakan telah melanggar Keppres Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
UNP diatas tanah tersebut yang mendirikan Pos Penjagaan dan melakukan pemagaran dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Didalam putusan, Pengadilan memerintahkan kepada UNP untuk mengembalikan tanah dan membongkar pagar yang didirikannya.
Selain itu, Putusan Pengadilan Negeri Padang Klas 1A menghukum UNP untuk mengosongkan objek perkara dengan mengangkat segala hak miliknya dan hak milik orang lain yang mendapat hak dari padanya dan setelah kosong diserahkan kepada pemilik, jika ingkar dengan bantuan polisi atau TNI.
Pihak UNP diminta untuk meneruskan Penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Hardjanto Tutik. Serta pihak UNP diminta untuk tunduk dan taat untuk melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Padang Klas 1A No. 173/Pdt.G/2022/PN Pdg.
Sebelumnya UNP melakukan eksekusi tanah pada bulan Januari 2021 dan direncanakan akan dibangun Hotel sebagai sarana pengembangan kampus dalam rangka menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
(Abdi)