Ragam  

Gubernur Sumbar Harus Membekukan Pokja

ULP POKJAPokja ULP I Provinsi Sumatera Barat menetapkan perusahaan yang tidak ikut klarifikasi dan verifikasi sebagai pemenang tender. Ada apa di balik kebijakan yang kontraversial ini ?

EkspresNews.com – Kita patut mengapresiasi keberanian PT INDOBANGUN MEGATAMA melayangkan surat sanggahan kepada Pokja ULP I Provinsi Sumatera Barat atas penetapan dan pengumuman pemenang lelang Pekerjaan Peningkatan SPAM Kawasan Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat (lanjutan) pada Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Sumbar yang dinilai syarat KKN. Perusahaan PT BONE MITRA ABADI yang ditetapkan Pokja ULP I Provinsi Sumatera Barat sebagai pemenang tidak ikut melakukan klarifikasi dan verifikasi. Pertanyaannya sekarang, ada apa antara PT BONE MITRA ABADI dengan Pokja ULP I Provinsi Sumatera Barat ? Jawabnya, kata Ebit G. Ade, jangan tanya pada rumput yang bergoyang.

Secara logika sederhana, Pokja ULP I Provinsi Sumatera Barat tampak sengaja menggiring perusahaan tersebut untuk ditetapkan sebagai pemenang dengan menyiasati bagaimana mengalahkan perusahaan yang berhak untuk menang. Hal ini dapat kita lihat dengan telanjang dari tenaga teknik PT INDOBANGUN MEGATAMA yang tidak membawa ijazah yang dilegalisir. Ini dijadikan peluang bagi Pokja untuk memenangkan PT BONE MITRA ABADI. Caranya, Pokja ULP I Provinsi Sumatera Barat memberikan waktu untuk menyerahkan ijazah yang dilegalisir kepada tenaga teknik PT INDOBANGUN MEGATAMA pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017. Namun, apa nak dikata ? Ternyata, pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2017 Pokja ULP I Provinsi Sumatera Barat sudah menetapkan dan mengumumkan pemenang lelang, atau tiga hari sebelum waktu yan g diberikan kepada  PT INDOBANGUN MEGATAMA untuk membawa ijazah yang telah dilegalisir.

Sanggahan yang dilayangkan PT INDOBANGUN MEGATAMA harus direspon secara prosedural sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Kita mendesak pihak-pihak terkait untuk mengulang kembali proses pelaksanaan lelang. Bahkan bila ada indikasi KKN dalam proses pelelangan tersebut, maka penyanggah harus melaporkan indikasi penyimpangan tersebut ke aparat penegak hukum-dalam hal ini kejaksaan-yang berwenang untuk menyelidiki dan menyidiki adanya KKN dalam proses lelang proyek yang didanai dari pajak rakyat tersebut.

Semua kita menyadari bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah seringkali menjadi lahan yang mudah dilahgunakan untuk korupsi. Kolaborasi antara perusahaan yang ingin dimenangkan dengan Pokja atau panitia sudah menjadi rahasia umum. Untuk itu, kita mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi semua proses pengadaan di Pokja ULP I Provinsi Sumatera Barat. Dalam teorinya memang proses lelang harus adil, jujur, terbuka, efisien, hemat, serta bebas dari KKN dan pertentangan kepentingan. Tapi, fakta yang kita temui dalam keseharian sangat kontraproduktif dengan teori yang ada. Kontraktor yang dikalahkan tidak berani memprotes, karena takut tahun depan tidak dapat pekerjaan.

Bank Dunia menyatakan  bahwa korupsi di pengadaan barang dan jasa pemerintah paling luas dan merajalela. Nilai korupsi yang terjadi dapat mencapai 10-50 persen dalam proses pengadaan. Malah ironisnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan di hadapan seluruh kepala daerah dan pejabat negara di Sumbar di Auditorium Gubernuran Sumbar, Rabu (24/8-2016), pengadaan barang dan jasa sekitar 80-90 persen dilakukan dengan negosiasi. Artinya, sebelum tender dilaksanakan sudah tahu siapa pemenangnya. Jadi bila Pokja dengan akal culasnya mencari-cari kesalahan pemenang yang harus dikalahkan, itu lumrah terjadi.

Secara kasat mata kita melihat, metode korupsi atau KKN dalam pengadaan barang dan jasa, antara lain, proyek paket pengadaan barang dan jasa sudah di-ijon atau dijual kepada pemasok sebelum anggaran disahkan. Artinya, pemilik proyek, panitia tender atau Pokja, dan pemasok sudah membuat kesepakatan sejak sebelum anggaran tersedia. Jadi, sekali lagi, wajar bila Pokja untuk mengalahkan perusahaan yang menghalangi perusahaan yang harus dimenangkan dicari-cari kesalahan perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, dalam persoalan penetapan dan pengumuman pemenang lelang oleh Pokja ULP I Provinsi Sumatera Barat terhadap perusahaan yang tidak ikut atau tidak diundang untuk klarifikasi dan verifikasi harus meninjau ulang pemenang tender. Yang terpenting sekali, Pokja ULP I Provisni Sumatera Barat harus membuka sejelas-jelasnya kepada peserta tender apa alasannya Pokja ULP I Sumbar harus melanggar prosedur untuk memenangkan PT BONE MITRA ABADI. Tapi, yang lebih penting lagi, uji forensik terhadap seluruh dokumen di dalam tender tersebut harus dilakukan.

Last but not least, karena Pekerjaan Peningkatan SPAM Kws Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat pada Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Sumbar ini didanai dari APBD, maka Gubernur Irwan Prayitno sebagai penanggung jawab keuangan daerah harus memanggil Pokja ULP I Provinsi Sumatera Barat terkait minta penjelasan tentang proses pelaksanaan lelang yang tersaput KKN ini. Jika Gubernur Irwan Prayitno tidak melaksanakan, tentu ada pula indikasi ada kepentingan gubernur di situ. Oleh karena itu, kita sangat berharap kepada aparat penegak hukum untuk pro aktif memanggil semua pihak yang diduga ada keterkaitan dalam pelaksanaan lelang di Pokja ULP I Sumbar itu. Uji forensik terhadap data harus dilakukan. Tapi, yang terpenting sekali, Gubernur Irwan Prayitno harus membekukan Pokja ULP I Provinsi Sumatera Barat dan membentuk panitia baru untuk melakukan tender ulang. Dan Pokja ULP I Sumbar yang melakukan kesalahan harus diberikan sanksi yang berat, karena ini bisa melahirkan pencitraan yang buruk terhadap Pemerintahan Irwan Prayitno-Nasrul Abit

(Harianof)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds