PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah berupaya melakukan Penguatan/ revitalisasi Posyandu seperti Pustu dan Poskesdes kedalam Posyandu di desa menjadi Posyandu Prima untuk pelayanan kesehatan, salah satu masalah kesehatan prevalensi balita stunting.
Dengan adanya Posyandu prima ini dapat memberikan layanan kesehatan setiap hari dan mengkoordinir seluruh kegiatan Posyandu di tingkat Nagari/ Desa/ RT/RW, sehingga layanan kesehatan lebih mudah diakses dan berada dekat dengan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi saat Melalaunching Posyandu Prima Dalam Penanganan Stunting dan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Sumatera Barat, di Hotel Axana Padang, Selasa (8/11/2022).
Menurut Gubernur Mahyeldi, Posyandu Prima sebagai wadah pemberdayaan masyarakat yang memberikan pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan secara terintegrasi di Nagari, Desa dan Kelurahan. “Keberadaan Posyandu Prima bukan hanya melayani bayi dan ibu saja, tapi akan melayani seluruh siklus hidup termasuk remaja, dewasa, dan Lansia,” kata Mahyeldi.
Selanjutnya, berdasarkan data stunting Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Mahyeldi menyebutkan pada lima tahun terakhir sudah menunjukkan trend penurunan pada tahun 2017 sebesar 30,6 persen, tahun 2018 sebesar 29,9 persen, tahun 2019 sebesar 27,47 persen, tahun 2020 sebesar 26,71 persen dan tahun 2021 sebesar 23,3 persen. “Dari angka tersebut terjadi penurunan rata-rata sebesar 2 perse per tahun. Untuk mencapai target 14 persen pada tahun 2024, penurunan harus 2 kali lipat dari trend saat ini, sehingga perlu kerja keras semua pihak,” ujarnya.
Menurut Mahyeldi Kesehatan merupakan investasi sumber daya manusia serta memiliki kontribusi yang besar dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia. “Oleh karena itu menjadi suatu keharusan bagi semua pihak untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan demi kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Hal demikian dilakukan merupakan komitmen daerah untuk mempercepat penurunan stunting. Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Penanganan stunting dilakukan melalui intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif yang difokuskan pada 1000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan.
“Itulah yang menjadi dasar pemerintah provinsi dengan menetapkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 440-746-2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 440-171-2022 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022,” jelas Mahyeldi.
Terakhir ia beraharap Melalui Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sumatera Barat ini dapat melakukan percepatan penurunan stunting yang efektif, konvergen dan terintegrasi melibatkan lintas sektor mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota hingga desa, keluruhan dan nagari. “Sehingga dapat menjadi komitmen dan pemahaman bersama dalam upaya percepatan penurunan stunting terintegrasi Lintas Program/Lintas Sektor di Sumbar yang terintergrasi dan konvergen,” harapnya. (Abdi)