EkspresNews.com – Gubernur Irwan Prayitno mewarning Bupati /Walikota terkait kebijakan terhadap penyelenggaraan pemerintah untuk menjaga netralitas ASN, jangan pernah mengajak atau mendorong ASN ikut berpolitik praktis , sehingga akan menimbulkan keresahan dan ketidakdinamisan kesinambungan penyelenggaraan pembangunan daerah. “Bupati dan Walikota hendaknya menjaga netralitas ASN dan menempatkan ASN sesuai peran dan fungsinya secara professional , jangan libatkan dalam tim sukses atau ikut berpolitik pratis, posisikanlah ASN secara profesi penyelenggaraan pemerintah sesuai aturan yang berlaku . Kejadian beberapa peristiwa didaerah atas kebijakan pergantian pejabat yang tidak secara professional akan berdampak pada ketidak percayaan masyarakat pada penyelenggaraan pemerintah itu sendiri,“ serunya.
Hal ini disampaikan Gubernur Irwan Prayitno pada saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Rakor Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, di Bumiminang Padang, Rabu (6/9/2017).
Hadir dalam kesepatan tersebut Ketua DPRD Sumbar yang diwakili Arkadius Dt. Intan Bano, Forkopimda, Wakil GUbernur Nasrul Abit, Sekdaprov. Dr. H. Ali Asmar, para asisiten , staf ahli gubernur, Bupati / Walikota , Ketua DPRD se Sumatera Barat, serta SOPD terkait.
Gubernur Irwan Prayitno menegaskan, ketika saya memimpin Sumatera Barat periode pertama pada tahun 2010, tidak ada pergantian pejabat Pemprov. Sumbar kecuali pensiun dan terkait persoalan hukum. Dan selama 4 tahun menjabat tetap meneruskan program dan kegiatan pemerintahan sebelumnya, seperti penyelesaian pembangunan kelok Sembilan, masjid raya Sumatera Barat, jalan by pas dan program infrastruktur strategis multiyear lainya.
“Kami baru dapat memasukan strategis program pembangunan baru pada akhir tahun kepemimpinan tahun 2015, pembangunan Stadion Utama di Padang Pariaman, pembangunan gedung kebudayaan, gedung infrasi dan lain-lain dalam bentuk pembangunan multiyear,“ ungkapnya.
Irwan Prayitno menerangkan, dalam pelaksanakan pembangunan yang telah terangkum dalam RPJMD, RPJP pembangunan daerah. Maka kesinambungan pembangunan menjadi sebuah komitmen fokus dalam percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Pembangunan yang terbengkalai, sesungguhnya secara tidak langsung membawa kerugian pada kemajuan pemerintah daerah dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan kepala daerah yang tidak secara berkesinambungan dalam memajukan pembangunan daerah dikawatirkan akan berdapat pada tingkat stabilitas kehidupan bermasyarakat yang dapat memperburuk kinerja pemerintah dan kesejahteraan masyarakat di daerah, kata Irwan Prayitno.
Kondisi ini disampaikan Gubernur Irwan Prayitno dalam rangka menerapkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana , dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan akutabel, dilaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Aparat Pengawas Penyelenggaraan Internal Pemerintah ( APIP) di daerah serta perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah.
GWPP dalam melaksanakan Binwas Umum dan Teknis dibantu oleh Inspektorat Provinsi berdasarkan Permendagri No. 76 tahun 2018 tentang pengawasan umum yang berkaitan dengan Pembagian Urusan Pemerintahan, Kelembagaan Daerah, Kepegawaian pada Perangkat Daerah, Keuangan Daerah, Pembangun Daerah, Pelayanan Publik di daerah, Kerjasama Daerah, Kebijakan Daerah, Kepala Daerah dan DPRD dalam bentuk pengawasan lain.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam hal melakukan pengawasan berhak memberikan penjatuhan sanki administrasi kepada Bupati /Walikota serta DPRD Kabupaten/Kota, atas 19 jenis tindakan kecuali tindakan meninggalkan tugas dan wilayah kerja 7 hari. Dalam hal menjatuhkan sanksi tentu APIP Kemendagri melakukan pemeriksaan sebelum penjatuhan sanksi sesuai kewenangannya. “Presiden Jokowido pernah menyampaikan, Gubernur itu tangan kanan dan Menteri itu tangan kiri saya, dalam menjalan mandat rakyat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” ungkap Irwan Prayitno. (Humas)