PADANG, EKSPRESNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyambut baik sekaligus memberikan dukungan atas terlaksananya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Tinggi Sumbar, Kapolda Sumbar, Kajati Sumbar, dan Kakanwil Depkumham Sumbar serta Kepala BNNP Sumbar, terkait dengan penyelenggaraan sistem elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) dilingkungan wilayah hukum pengadilan tinggi Sumatera Barat.
E-Berpadu bukan hanya sekedar nama atau bukan sekedar istilah saja untuk sebuah aplikasi, melainkan juga memperlihatkan hubungan kemitraan yang kuat antara sesama para penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya khusus di dalam penegakan sistem peradilan pidana.
Hal itu disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi saat memberi sambutan pada acara Penandatanganan PKS dan Launching E-Berpadu Wilayah Hukum Provinsi Sumbar, Peresmian Masjid Al-Mahkamah, Renovasi Pembangunan Gedung PN Padang, Gedung PN Pariaman, PTSP dan Command Center Pengadilan Tinggi di Jl. Jenderal Sudirman No. 54 Padang, Rabu (31/8/2022).
Menurut, Gubernur Mahyeldi dengan semangat kebersamaan saling bersinergi dan bekerjasama pelayanan publik di bidang hukum di Indonesia dan khususnya Sumatera barat akan semakin membaik. Sebagai sistem yang berbasis teknologi tentunya e-Berpadu ini akan mampu memangkas birokrasi dalam penegakan hukum sehingga dapat berjalan dengan efisien.
“Dengan demikian akan lebih memudahkan koordinasi antara aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Mahyeldi.
Begitu juga dimungkinkan bagi stakeholders pengguna e-Berpadu ini dikalangan masyarakat sebagai pengguna permohonan Izin atau Persetujuan Penyitaan, Permohonan Izin Persetujuan Penggeledahan, Perpanjangan Penahanan Penetapan Diversi, Pelimpahan Berkas Perkara Pidana, Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti dan Permohonan Izin Besuk.
“Semoga hal ini akan semakin meningkatkan kepuasan masyarakat dan rakyat para pencari keadilan atas pelayanan publik oleh aparat penegak hukum yang merupakan bagian penting dari upaya yang diwujudkan peradilan yang sederhana cepat dan berbiaya ringan,” sebutnya.
Selanjutnya, Gubernur Mahyeldi mengucapakan selamat atas pembanguan masjid Al-Makamah, Renovasi Gedung Pengadilan Negeri Padang, Gedung Pengadilan Negeri Pariaman, PTSP dan Command Center Pengadilan Negeri Padang.
“Prasarana tersebut tentunya merupakan bagian yang akan menunjang pelaksanaan tugas peradilan yang tangguh dan begitu juga masjid yang dibangun tidak hanya penyelesaian perkara terkait pencapaian kinerja saja melainkan sesungguhnya mendekatkan diri kepada Allah SWT,” ucapnya.
Namun beribadah juga merupakan bagian yang penting untuk mendapatkan petunjuk atas yang diridhoi oleh Allah SWT dalam pelaksanaan tugas. “Semoga upaya yang telah dilakukan makamah agung dan institusi penegak hukum terkait dengan peningkatan pelayan publik ini dapat menginspirasi dan memotivasi pemerintah daerah serta instansi lainnya di dalam penggunaan teknologi informasi secara lebih baik lagi untuk kemajuan negara republik indonesia yang sama sama kita cintai,” harap Mahyeldi.
Sementara itu, Ketua makamah Agung RI, Muhammad Syarifuddin meyebutkan aplikasi tersebut baru saja dilaunching pada peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-77 pada tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu.
“Dan akan diaplikasikan pada 7 wilayah pengadilan tingkat banding pilot project, yaitu Pengadilan Tingg Makassar, Pengadilan Tinggi Palembang, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Ambon, Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Tinggi Yogyakarta serta Mahkamah Syar’iyah Aceh,” ungkap yang mulia Muhammad Syarifuddin.
Oleh karena itu dikatakanya, atas inisiatif Pengadilan Tinggi Padang untuk turut serta mengimplementasikan aplikasi ini di wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat, merupakan suatu semangat yang patut diapresiasi.
“Yang telah menunjukkan komitmen yang tinggi dari Pengadilan Tinggi Padang dan segenap instansi penegak hukum di wilayah hukum Provinsi Sumbar untuk selalu memberikan inovasi layanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan,” ulasnya. (Budi/Abdi)