GNP Tipikor Bersinergi Dengan APH Dalam Pengawasan, Pencegahan, Pemberantasan Korupsi

Semarang, Ekspresnews.com – Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP-Tipikor) didirikan berawal dari suatu keprihatinan tentang maraknya tindak pidana korupsi di penyelenggara negara. Artinya korupsi menjadi suatu budaya yang tidak bisa dihilangkan dengan mudah.

Maka senior senior yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggara negara ini mendirikan sebuah ormas yang disebut GNP Tipikor. “Saya ingin GNP Tipikor bisa bersinergi dengan seluruh komponen yang ada baik dengan temen temen ormas yang mempunyai visi misi yang sama yaitu pengawasan, pencegahan,pemberantasan tipikor di Jateng maupun dengan Aparat Penegak Hukum diantaranya Kejati Kepolisian, Pengadilan, Inspektorat, Kejaksaan,serta KPK,” ucap Edo Damaraji,ST Ketua DPW GNP-Tipikor Prov Jateng saat wawancara dengan awak media di lobby Hotel Andelir jalan Atmodirono I no 6-8 Wonodri, Kota Semarang, Kamis (19/8/2021).

Lebih lanjut Edo memaparkan visi misi ormas yang dinahkodainya ingin menjadi organisasi profesional dalam hal pengawasan pencegahan tindak pidana korupsi. “Misi kami merekrut anggota anggota yang punya kompetensi dan semangat yang sama untuk pemberantasan korupsi, lalu memberikan pembekalan untuk bersama sama melakukan pengawasan dilevel paling bawah ditingkat desa mulai dari dana desa, sampai ketingkat provinsi,” paparnya.

Kalau infrastruktur kita sudah lengkap mulai dari wilayah sampai kabupaten kota pengawasan bisa lebih efektif. “Kami minta dukungan dari masyarakat untuk bersama sama peduli terhadap tindak pidana korupsi,” ujar Edo.

Menurutnya mendesaknya di bentuk GNP Tipikor mengingat Indonesia pernah menduduki peringkat pertama negara terkorup di Asean, padahal kita termasuk negara religius dengan penduduknya yang hampir 270 juta.

“Orang melakukan kejahatan karena ada kesempatan, tidak ada pengawasan serta lemahnya panismen, itu yang menjadikan para pelaku ti dak pidana korupsi makin merajalela.Maka sangat mendesak sekali dibentuk GNP Tipikor sampai level bawah untuk mengawasi ini,” imbuh Edo.

Harapan kedepannya dia akan menekan indek korupsi, itu sebagai parameternya. Dia sepakat dengan slogannya Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yaitu “Ora ngapusi, ora korupsi” cuma masalahnya komit nggak ? tandasnya.

Kalau ada penyelenggara negara di jateng yang masih melakukan tipikor berarti dia melawan visi misi Gubernur. Kami sedih rakyat lama lama akan skeptis kenapa? koruptor dapat remisi, mantan koriptor malah.dijadikan Komisaris BUMN malah dapat diskon.

Dulu sempat digembar gemborkan siapa yang korupsi dimasa pandemi akan dihukum mati, nyatanya ada Menteri yang korupsi dana bansos malah pada membela itu yang pertama, kedua kami merasa sedih ketika demi pemerintah akhirnya tutup mata demi kedholiman, saya angkat topi pada pemerintah.

Tapi ketika mereka melakukan tindak pidana korupsi kita bareng bareng untuk mencegahnya. Jangan sampai masyarakat apatis,skeptis akhirnya menganggap itu sesuatu yang wajar, korupsi malah menjadi budaya. Indonesia tidak mempunyai budaya korup, korupsi adalah perbuatan setan iblis yang harus dibantai, sekaligus dibersihkan,” pintanya.

Yang kita butuhkan keteladanan para pemimpin, selama itu tidak ditunjukkan masyarakat akan pesimis. Pemimpin yang terbukti korup saat masuk.televisi malah dada tangan memakai baju orange itu malah menyakitkan rasa keadilan kita sebagai pegiat anti korupsi.

Mereka tertawa padahal dia seorang koruptor, seharusnya tertunduk malu. Kalau pejabat luar negeri lanjut Edo, baru dituduh saja sudah mengundurkan diri bahkan bunuh diri. Dinegara kita seseorang sudah jadi tersangka masih cengengesan,” jelasnya.

Contoh contoh itulah yang membuat masyarakat selagi tidak ditegakkan hukumnya akhirnya muak, tapi akhirnya tidak ada tindaklanjutnya, itu bahaya sekali.

Dirinya sangat setuju awalnya itu ketika kiblat politik kita balance ke Cina. dia berharap yang diimport itu salah satunya adalah budaya. contohnya.Pelayan disana terima tips aja nggak berani saking ketatnya.

Kita dipertontonkan eksekusi terhadap koruptor ditembak didepan umum bahkan ada yang organnya di sumbangkan sebegitu menakutkannya kalau melakukan korupsi. ” Saya ingin itu diimport juga ke Indinesia, jangan hanya diimport politiknya, tenaga kerja. Cina bisa sukses karena memberantas korupsinya tidak main main,” ujar Edo

Coba baca Bab II pasal 2 dalam UU no 31/1999 yang berbunyi pelaku korupsi bisa dihukum mati artinya sudah diamanatkan dalam UU Anti korupsi. Dia tidak ingin kejahatan berkonspirasi dengan penyelenggara untuk menghancurkan kebenaran. Kalau itu sampai terjadi bisa bubar,” tutupnya.

Terkait keberadaan DPW GPP Tipikor di Indonesia, Edo menyebut jumlahnya 25 DPW GNP Tipikor dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia.

( Taufiq )