JAKARTA – Gerakan mencoblos semua pasangan calon (paslon) atau ajakan tidak memilih (golput) dalam Pilkada 2024 tidak dapat dikriminalisasi. Hal itu disampaikan Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini.
Hal itu merespon fenomena kotak kosong, dan tidak ada pilihan masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ia mengatakan bahwa fenomena itu, sebagai ekspresi politik masyarakat.
“Dari sisi hukum pemilunya, gerakan golput itu, baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon, adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi,” kata Titi diskusi daring, Jakarta, Senin (16/9/2024).
Ia mengatakan, sebagai warga negara yang memiliki hak pilih pada kontestasi pesta demokrasi adalah setiap orang. Dengan adanya suara ekspresi Golput, Abstain hingga coblos semua calon seharusnya menjadi tantangan bagi Calon Kepala Daerah (Cakada).
“Lebih baik kita semua bekerja keras menghadirkan narasi yang betul-betul berorientasi pada politik gagasan dan program. Serta meyakinkan publik bahwa memang ini bukan pilkada akal-akalan,” ujarnya. (Red)