Gedung Labor GOR UNP yang dibangun di atas kolam loncat indah yang ditinggalkan kontraktor ketika progress kerja baru 62 % terindikasi berselimut korupsi ?
EkspresNews.com – KENDATI berada dalam pabrik intelektual atau kampus, bukan berarti dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa terjadi khususnya dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan pemerintah yang didanai dari pajak rakyat sebagai pembayar pajak. Buktinya, dugaan penyimpangan pembangunan gedung labor GOR UNP yang berujung diperiksanya beberapa pejabat tinggi UNP oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang seperti, Wakil Rektor II Universitas Negeri Padang (UNP) Syaril PhD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Afdalisma, Bendahara PPK Devi Yunita, dan Direktur Utama (Dirut) PT Artha sebagai kontraktor pelaksana.
Berdasarkan pengamatan Indonesia Raya (Afiliasi EkspresNews.com) di lapangan, memang ditemukan banyak kejanggalan. Betapa tidak ? Proyek pembangunan gedung labor GOR UNP senilai Rp 20 miliar bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Negeri Padang (UNP) Tahun 2019, dibangun di atas kolam loncat indah dengan menimbun dan menutup kolam tersebut yang belum ada penghapusan asset, konon proyek ini pada Juli 2019 dengan bobot 62 % ditinggalkan oleh kontraktor pelaksana. Ironisnya lagi, check fisik pembesian diduga tidak sesuai spek.
Dugaan skandal penyimpangan dalam pembangunan gedung labor GOR UNP yang dibangun dengan menimbun kolam loncat indah yang belum ada penghapusan asset berujung diperiksanya beberapa pejabat penting di Universitas Negeri Padang (UNP) ini mengundang komentar para aktivis anti korupsi yang ada di daerah ini. Umumnya, mereka sangat menyesalkan sekali terjadinya dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung labor GOR UNP ini. Sebab, di mata mereka, kampus harus menjadi ikon gerakan pemberantasan korupsi.
Aktivis Anti Korupsi dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Arman Hadi, meminta, agar kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya. “Kasus ini harus diungkap sampai keakar-akarnya, dan para pelaku harus diseret ke pengadilan-siapa pun mereka tanpa pandang bulu,” ujar Arman Hadi dalam sebuah percakapan singkat dengan Indonesia Raya, di sebuah warung rakyat di kawasan Padang Baru Timur-Padang.
Vino Oktavia SH MH, Direktur LBH Padang Dua Periode, mengatakan, terhadap penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi masyarakat sebagai warga Negara yang dijamin haknya untuk berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki hak untuk mendapatkan informasi terkait dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi. “Diminta kepada aparat penegak hukum terutama kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan gedung labor GOR UNP untuk menyampaikan perkembangan kepada masyarakat,” ujar Vino Oktavia SH MH dalam sebuah pembicaraan dengan Indonesia Raya, Rabu (19/2) di kantornya.
Advokat & Aktivis Anti Korupsi itu menegaskan, kasus yang sudah ditangani oleh kejaksaan tidak dapat begitu saja dihentikan atau dianggap aman sepanjang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Penanganan dugaan skandal korupsi dalam pembangunan gedung labor GOR UNP yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, sebaiknya disampaikan perkembangannya ke masyarakat agar tidak menjadi bola liar atau pun dianggap tidak transparan penanganan kasus ini oleh public,” kata Vino Oktavia SH MH yang juga tercatat pernah menjadi delegasi Indonesia pada Second Regional Conference Of Asian Parliamentarian Of Custodial Torture And III Treatmen In Asia di Hongkong 2013 lalu.
Rektor, kata Vino Oktavia SH MH lebih jauh, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek pembangunan gedung labor GOR UNP yang sedang diproses aparat penegak hukum ini haruslah bersikap kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlansung. “ Iya…,kan ?” Ujar Vino Oktavia SH MH yang juga tercatat pernah menghadiri undangan International Conference On Access To Legal Aid In Criminal Justice System di Johanes Burg_South Africa 2014 lalu.
Yunizal Chaniago, Mantan Koordinator Devisi Hak-hak Sipil Politik & Perburuhan LBH Padang, mengatakan, jaksa sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum dan salah satu ujung tombak dalam pemberantasan korupsi harus melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan transparan, akuntabel, baik kepada institusi maupun kepada masyarakat.
“Optimisme masyarakat dalam pemberantasan korupsi bisa tercapai dan dugaan skandal korupsi dalam proyek pembangunan gedung labor GOR UNP ini bisa diungkap secara terang benderang. Siapapun yang terlibat tidak satu pun ditinggalkan oleh jaksa untuk mengusutnya sampai tuntas,” kata Yunizal Chaniago dalam sebuah pembicaraan telpon dengan Indonesia Raya, Rabu (19/2) sore. Lagi pula, katanya lagi, untuk lebih lengkap informasi yang diperlukan oleh penyidik maka tidak tertutup kemungkinan Rektor pun harus diperiksa sehingga tidak satu pun yang terabaikan.
Tetapi Samaratul Fuad, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia (PBHI), memberikan pendapat yang berbeda, dia justeru mengatakan, status asset kolam loncat indah perlu harus diselesaikan terlebih dahulu. “Yang perlu diperiksa itu pengelola asset, kenapa pengelola asset membiarkan pembangunan gedung labor GOR UNP dengan menimbun kolam loncat indah-ada apa dengan pengelola asset ?” kata Samaratul Fuad dalam sebuah pembicaraan telpon dengan Indonesia Raya, Rabu (19/2) siang.
Ditegaskan Samaratul Fuad, perencana proyek pembangunan labor GOR UNP itu juga harus diperiksa-kenapa proyek pembangunan labor GOR UNP itu dibangun di atas asset yang belum jelas status peralihannya. “Yang mengetahui perencanaan tentu pimpinan kampus yang terkait dengan sarana prasarana, kalau ini duduk maka akan jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujar aktivis anti korupsi dan pejuang hak asasi manusia yang sensitif dengan desah nafas dan denyut nadi orang-orang pinggiran yang sering menjadi korban dari kebijakan pengambil kebijakan yang tidak bijak ini.
Samaratul Fuad mengatakan, terkait dengan perencanaan tentu penetapan lokasi pembangunan gedung labor GOR UNP kemudian persetujuan perencana yang mengakibatkan kerugian Negara. Orang orang yang ini, katanya lagi, perlu diperiksa oleh BPK. “Kasus dugaan skandal korupsi dalam pembangunan gedung labor GOR UNP ini harus diungkap sampai ke pelaku besarnya, maka dari itu jaksa harus memeriksa petinggi di kampus-baik Rektor maupun wakil Rektor. Di perencana yang menyetujui perencanaan, dan PPK,” katanya.
Wakil Rektor II Universitas Negeri Padang (UNP) Syahril PhD, dalam whatsApp Senat Akademik UNP mengatakan, bahwa masalah ini sudah selesai, Sabtu (15/2). Benarkah masalah ini sudah selesai ? Yang jelas, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Yuni Hariman SH MH, mengatakan, bahwa dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung labor GOR UNP masih dalam proses penyelidikan. “Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Yuni ketika dikonfirmasi Indonesia Raya lewat telpon seluler-nya, Kamis (20/2) sekitar pukul 16:10 WIB, di kantor Kejari Padang.
Nah…,kini dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung labor GOR UNP yang terindikasi berselimut korupsi nan telah menyita banyak perhatian publik ini sedang dalam proses penyelidikan di Kejari Padang. Pertanyaannya adalah apakah dugaan kasus ini hanya sampai di tingkat penyelidikan saja seperti kata Wakil Rektor II Syahril PhD bahwa masalah ini sudah selesai ? Ah, enggak mungkinlah ! (Tim)