EkspresNews.com – Komisi VI DPR RI akan turun tangan mengatasi keresahan masyarakat kolok Kota Sawahlunto Sumatera Barat atas persoalan pengembalian Hak Ulayat dari PTBA . Keputusan itu diambil setelah Komisi VI menerima masukan perwakilan Masyarakat Adat bersama KAN Kolok dan Anggota DPRD Sawahlunto yang diwakili Dasrial Ery di Gedung Nusantara 1, rabu (26/2)
Andre Rosiade, Anggota DPR RI dari Komisi VI Fraksi Partai Gerindra, mengatakan bahwa telah mendapatkan surat dari Walikota Sawahlunto, Deri Asta terkait Tanah sebanyak 393 hektar untuk diteruskan pada Menteri BUMN, Erick Thohir.
“Kami ingin nenyampaikan kepada Pak Datuak dan Niniak Mamak Kolok kota Sawahlunto yang hadir bahwasanya terkait tanah itu kami diamanahkan pada Bulan November 2019 lalu oleh Wako Sawahlunto untuk dilanjutkan pada Menteri BUMN,” Kata Andre pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung itu.
Andre melanjutkan, bahwa dalam waktu dekat Kementrian BUMN akan meminta deputi hukum untuk mengkaji hal ini dan selanjutnya akan mengadakan pertemuan lanjutan melibatkan Kementrian BUMN, Pihak PT. BA, Pemerintah Kota, DPRD, Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Bareskrim, BPK, BPKP hingga KPK.
“Karena ini kan aset negara dan Insya Allah akan disahkan dalam bertahap, yang kemungkinan seratus hektar dulu. Itu informasi sementara, karena Wako sebelumnya dalam surat resmi hanya mengatakan tentang tanah yang 393 hektar saja,” kata Anggota DPR RI Dapil I Sumbar ini.
Sementara, Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI-P mengungkapkan dukungannya pada perjuangan KAN Sawahlunto dalam pemulihan status tanah tersebut.
“Ini tentunya harus menjadi perhatian serius, karena saya juga tahu Sawahlunto sekarang telah menjadi Word Herritage yang sudah ditetapkan UNESCO, sehingga memang tugas kita semua dalam menjaganya,” ujar Duta Arsip RI ini.
“Terkait masalah tanah ini saya lihat seolah olah kita masih hidup di Zaman Penjajahan Belanda ya, seolah kita belum merdeka. Ini pendapat saya pribadi saja ya dan saya mendukung perjuangan KAN Nagari Kolok,” katanya.
Dia juga mengatakan akan memperjuangkan hal ini dengan perannya sebagai Duta Arsip RI “Selanjutnya mohon ijin kita dapat berkomunikasi dan kebetulan dari partai saya juga sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi dan sekarang kami sedang memperjuangan masyarakat hukum adat dan mengajak untuk dibuat Undang Undang yang sesuai aturan hukum RI, bukan saja Undang Undang tentang masyarakat hukum Adat namun juga dibuatkannya Undang Undang tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat Adat,” pungkas Rieke.
Ibarat “Negara dalam Negara ” sejak dulu masyarakat Sawahlunto sudah melakukan berbagai cara agar PT. BA UPO bisa mengembalikan Hak tanah Ulayat pasca tambang. Karena hal ini tentu selain berdampak buruk pada masyarakat serta pemerintah kota Sawahlunto , Kepastian persoalan tanah merupakan indikator lajunya program pembangunan yang signifikan sekali terhadap persoalan ekonomi dan kesejahterahan. (Ab1/Z)