PADANG – Gelaran sidang pra peradilan penetapan tersangka selebgram Usi Gomes oleh BPOM sampai pada tahap pembacaan pembelaan dari BPOM, Jumat 8 November 2024 di Pengadilan Negeri Padang.
Hakim tunggal Said Amrizal Zufri, S.H mengingatkan sidang ketiga pada Senin, 11 November 2024 kuasa hukum harus menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam proses pra peradilan ini.
Sementara itu, informasi yang dikumpulkan oleh media ini, BPOM Padang meminta kepada pemohon untuk juga memprapreadilankan Kejaksaan dan Kepolisian dalam hal ini korwas.
“Jika informasi yang berkembang tersebut benar, logika berpikir BPOM itu jelas salah. Bukankah yang menetapkan saudari Usi menjadi tersangka adalah BPOM sendiri ? Kenapa harus menyenggol instansi lain seperti Kejaksaan dan Korwas?” ujar Roky Saptari saat ditemui dikawasan Muaro Padang.
Aktivis hukum tersebut menyayangkan sikap BPOM Padang yang mengkait-kaitkan hingga meminta pemohon untuk pra peradilan kepada institusi penegak hukum lain. “Jadi seperti mencari rekan untuk menekan pemohon. Bahkan desas desusnya berkas P21 di Kejaksaan itu tidak benar,” tambah alumni Universitas Andalas itu.
Menurutnya, Kejaksaan dan Kepolisian bukan institusi buta hukum yang sama dengan BPOM kendati memiliki biro atau unit hukum. Katanya, selagi sidang pra peradilan berjalan maka pihak Kejaksaan atau Kepolisian tidak akan mungkin mengurusi berkas kasus untuk ditingkatkan ke tahap kedua.
“Bahasa jawanya, BPOM jangan ngadi-ngadi lah kalo sudah begini akan membuat citra lembaga negara jadi negatif dimata masyarakat. Sudahlah salah prosedur menetapkan tersangka, ditambah pula minta pemohon juga prapidkan instansi lain, kan aneh,” ungkapnya.
Lebih serius dikatakannya, jika saudari Usi memiliki rekaman dan bukti sebaiknya segera dibackup dan diselamatkan untuk jaga-jaga. Pasalnya BPOM diduga akan mencari hal-hal remeh untuk diperkarakan.
“Nasib jika rakyat beracara dan berlawanan dengan institusi negara ya begini, dicari-cari kesalahannya. Tapi saya cukup salut dengan Usi yang mau speakup atas kasus yang menimpa dirinya,” tandasnya.
Senada dengan Roky, pemerhati lingkungan publik Zulfinanto kepada media ini memyebutkan posisi BPOM sangat berbahaya jika membawa-bawa nama institusi lain bahkan sampai meminta pemohon juga mempraperadilankannya. “Biro hukumnya jika tidak segera mengklarifikasi akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada BPOM Padang,” ujarnya.
Pelan-pelan, kata Zul, masyarakat akan bergerak sendiri jika cara bermainnya tidak fair. “Menetapkan tersangka boleh, tapi harus sesuai prosedur dan tidak semena-mena dan tidak sewenang-wenang saja. Sehingga akan bermunculan sidang prapid lain dan boleh saya katakan bahwa Usi-Usi lain sebagai korban selanjutnya akan bertambah,” katanya.
Namun, pihak BPOM tak satupun yang bisa memberikan keterangan sehingga masyarakat sebagai pembaca tidak mengetahui bagaimana tanggapan dari BPOM. (THR)