EKSPRESNEWS.COM – Selang satu hari usai demonstrasi Perantau Solok ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Jakarta, pada Kamis (1/8/2024), Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, langsung menggelar konferensi pers di Rumah Dinas di Arosuka, Kecamatan Gunung, Kabupaten Solok, Jumat (2/8/2024).
Dikutip Patronnews, Epyardi Asda menanggapi tuduhan terkait penguasaan tanah dan pembangunan destinasi wisata di Kawasan Bukit Cambai, Nagari Danau Kembar. Ditegaskannya, semua kegiatan terkait Cambai Hills telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski konflik di Kawasan Wisata Cambai Hills adalah konflik pribadi keluarga Epyardi Asda dengan masyarakat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, namun konferensi pers tersebut dihadiri secara “lengkap” oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Solok. Termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Medison, S.Sos, M.Si, Kuasa Hukum Pemkab Solok Dr. Suharizal, Kadis Kominfo Teta Midra, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Herman Hakim, Sekretaris Dinas PUPR Iis Yuni Eti, dan Camat Danau Kembar Mawardi.
Selain “barisan” OPD Pemkab Solok, turut “dihadirkan” Walinagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Walinagari Kampung Batu Dalam, Pengurus KAN Simpang Tanjung Nan Ampek, serta para “pemilik lahan” di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek.
Epyardi Asda secara tegas menolak tuduhan dirinya telah menguasai secara ilegal kawasan Bukit Cambai di Kecamatan Danau Kembar, yang digunakan oleh keluarganya melalui PT Pesona Cambai untuk membangun objek wisata Cambai Hills.
Epyardi juga membantah telah merampas aset Pemkab Solok. Dia menjelaskan bahwa sebelum melakukan pembelian dan pembangunan, dia sudah memastikan bahwa kawasan Bukit Cambai seluas sekitar 7 hektare bukan merupakan aset Pemkab Solok. Bupati Epyardi Asda juga menegaskan proses jual beli tanah dilakukan secara sah dengan pemilik yang berhak, tanpa ada intimidasi atau tekanan.
Mengenai tuduhan dari kelompok masyarakat yang menamakan diri Perantau Solok Jakarta yang melakukan demonstrasi ke KPK RI, Epyardi menyebutkan tindakan tersebut berbau politik. Yakni terkait pencalonannya pada Pilkada Gubernur Sumbar 2024.
Sekdakab Solok, Medison, S.Sos, M.Si, menyatakan tidak ada aset Pemda yang dikuasai atau dirampas oleh Bupati Solok, Epyardi Asda.
“Beberapa OPD terkait sudah memberikan klarifikasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Mafia Tanah dengan data yang otentik,” katanya.
Menanggapi tuduhan mengenai izin lingkungan Bukit Cambai Hills, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Herman Hakim menjelaskan kajian lingkungan untuk proyek tersebut adalah UKL-UPL, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Bukit Cambai Hills dikategorikan sebagai risiko rendah, sehingga izin lingkungan cukup dengan UKL-UPL, bukan AMDAL,” ujarnya.
Pengacara Pemkab Solok, Suharizal, mengatakan tuduhan terhadap Bupati Solok Epyardi Asda tidak ada yang terbukti. “Gugatan terbaru terkait tanah Bukit Cambai di PN Kotobaru juga ditolak oleh majelis hakim dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Para pemilik lahan yang hadir dalam acara tersebut juga menegaskan bahwa tidak ada intimidasi dari pihak Bupati dalam proses jual beli tanah, dan tanah tersebut merupakan milik penjual secara sah yang telah dikelola sejak tahun 1965, bukan milik ninik mamak seperti yang dituduhkan.
Masyarakat Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek Membantah
Dikatakan masyarakat kepada Ekspresnews, sampai saat ini Bupati belum memegang sertifikat tanah, itupun jika sudah melakukan transaksi jual beli tanah di Bukit Cambai. “BPN saja tanyakan, sampai sekarang Sertifikatnya tidak ada. Itu artinya tanah di Cambai Hill itu bersengketa. Logika sederhana itu saja tidak bisa diakal sehatkan oleh mereka-mereka yang hadir saat konferensi pers bersama Sekda Medison,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu 3 Agustus 2024 di kawasan Arosuka.
Sekda juga sudah dikonfirmasi bahwa dirinya tidak bisa mengungkapkan akta jual beli tanah dikarenakan hal tersebut ranah pribadi Epyardi Asda. “Kalau itu hal pribadi, kenapa sekda seperti pasang badan mengklarifikasi semua hal tentang bukit Cambai. Tak elok dan tak etis jika ASN dengan pangkat tertinggi berpolitis mengatakan ranah pribadi soal akta jual beli, lalu sesumbar dengan printilan Cambai Hill, kan aneh,” ungkap tokoh masyarakat itu.
Soal lahan tersebut memiliki resiko rendah yang dikatakan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup sehingga hanya butuh kajian UKL-UPL bukan Amdal cukup memprihatinkan. “LH perlu melihat peta wilayah karena kontur tanah di Cambai Hill adalah jenis tanah inseptisol yang tidak bisa dibangun seperti saat ini. Saya yakin disana orang-orang hebat, bukan orang-orang yang tidak memikirkan resiko bencana. Terbukti sudah perlahan mulai longsor dan membahayakan 700 nyawa masyarakat,” tegasnya sembari mengatakan tunggu sajalah bencana itu datang di Bukit Cambai.
Persoalan aset, dikatakannya, seharusnya DPRD Kabupaten Solok mempertanyakan bantuan Bangda Depdagri senilai 5 miliar yang sudah berbentuk Jenjang Seribu, Gazebo dan Menara Pandang. “Kemana infrastruktur itu sekarang, kalau bukan dihancurkan dipindahkan kemana? Jika tidak masuk dalam catatan aset, berarti ada kekeliruan dari Pemkab Solok yang tidak mendaftarkannya sebagai aset,” tukasnya. (Tim)