Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Adabiah Padang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar). Penyidik di Kejati Sumbar diminta untuk memeriksa SMA Adabiah sebagai lembaga pendidikan yang menerima bantuan BOS dari pemerintah.
EKSPRESNEWS.COM – Laporan dugaan penyelewengan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2022-2023 dan 2023-2024 di SMA Adabiah ke Kejaksaan Tinggi Sumbar menjadi atensi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus). Surat laporan tertanggal 26 Juli 2024 itu tak tanggung-tanggung, meminta Aspidsus untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS oleh YSO Adabiah.
Dalam surat laporan tersebut diperoleh informasi bahwa penggunaan dana BOS di SMA Adabiah patut untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan karena banyak fasilitas yang tidak bisa dipenuhi oleh pihak sekolah, sementara orangtua siswa tetap membayarkan uang sekolah, uang pengembangan pendidikan, uang program unggulan Adabiah, uang Teknologi Informasi, dan uang sosial ditambah sekolah mendapatkan bantuan BOS per siswa Rp. 1.500.000 setiap tahun.
Mengutip isi surat, dari dana BOS, siswa menerima Rp. 1.500.000 per siswa, ada 8 kelas dan estimasi masing-masing kelas 30 siswa dikali 3 tingkatan, total 1 tahun dana BOS untuk 1 sekolah Rp. 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah).
Hal ini tentu sangat kentara sekali apalagi SMA Adabiah melakukan pungutan uang sekolah kepada walimurid yang menyebabkan adanya penambahan pemasukan terhadap sekolah yang tidak sedikit pula jika dirincikan. “Sehingga persoalan dana BOS perlu diusut di SMA Adabiah. Contoh kasus, SMA Adabiah tidak memiliki buku paket pelajaran di perpustakaan untuk dibagikan ke siswa, sehingga orang tua siswa harus mengeluarkan sejumlah uang tambahan guna membeli buku diluar. Lantas kemana uang dana BOS per siswa yang diberikan oleh pemerintah. Padahal untuk pembelian buku pustaka bisa dilakukan 1 kali pembelian untuk pemakaian yang lama,” isi laporan tersebut.
Masih mengutip laporan yang dilayangkan ke Aspidsus Kejati Sumbar itu, informasi pendahuluan bahwa dana BOS di SMA Adabiah 40 persen digunakan oleh kepala sekolah tanpa melibatkan guru-guru. Diduga ada pembelian barang secara sendiri oleh kepala sekolah yang tidak sesuai jumlah/kualitas barang dengan kuitansi yang tersedia.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan, harus merujuk pada asas fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Dalam petunjuk teknis tersebut, perlakuan dana BOS tidak hanya berlaku terhadap sekolah negeri saja, tetapi juga berlaku bagi sekolah swasta seperti SMA Adabiah. “Artinya jika ada penyelewengan dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah swasta maupun negeri, maka pihak yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa penerapan sanksi kepegawaian, penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, penerapan proses hukum, dan pemblokiran dana serta penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan.
Surat yang ditembuskan ke Kejaksaan Agung, Jampidsus, Jamwas, Kejari Padang, Perkumpulan Alumni Adabiah dan media, meminta Aspidus Kejati Sumbar mengusut tuntas aliran dana BOS di SMA Adabiah yang dikelola oleh Kepala Sekolah turut serta oknum di YSO Adabiah dalam penggunaannya. “Meminta kepada Aspidsus untuk turun serta ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap penggunaan dana BOS di SMA Adabiah serta menyelamatkan uang negara yang peruntukkannya sebagai dana pendidikan demi keberlangsungan pendidikan generasi penerus yang sekolah di Adabiah,” tutup laporan tersebut.
Polemik pengelolaan dan penggunaan dana BOS di SMA Adabiah saat dikonfirmasikan kepada Ketua Pembina YSO Adabiah, Bachtiar Camsyah melalui panggilan WA beberapa kali tidak mendapatkan respon. Namun, pada upaya konfirmasi, Sabtu 27 Juli 2024 panggilan WA tersambung, akan tetapi diujung telepon dijawab oleh istri Bachtiar Camsyah.
“Bapak kurang sehat, ada persoalan apa? Kalau Adabiah, tanyakan sama orang Adabiah saja, oke ya,” begitu sambungan telepon dengan Indonesia Raya.
Saat ditanyakan apakah Bachtiar Camsyah masih sebagai Ketua Pembina YSO Adabiah, penggilan telefon tersebut menjawab “masih, oke ya,” sambungan telepon langsung diputus.
Akan tetapi saat Indonesia Raya mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Bendahara Pengurus YSO Adabiah Moulina Mukhlis alias Mona tidak berhasil didapat, sebab WA Tabloid Indonesia Raya lebih dahulu diblokir oleh yang bersangkutan.
Polemik pengelolaan dan penggunaan dana BOS di SMA Adabiah mengundang aktivis antikorupsi Muhammad Idris berkomentar bahwa segala bentuk pelanggaran didalam dunia pendidikan adalah suatu hal yang tidak bisa diabaikan sebab negara menjamin salah satunya adalah akses pendidikan bagi warga negara Indonesia.
“Persoalan apakah itu penyelewengan atau korupsi dana BOS di lembaga pendidikan sudah santer terjadi akan tetapi belum memberikan efek jera bagi orang-orang yang sedang melakukan atau belum melakukan penyelewengan,” ungkap Idris saat ditemui kawasan GOR H Agus Salim.
Dia mengatakan bahwa efek jera bagi pelaku hanya akan berlaku saat sipelaku mendapatkan hukuman dari aparat penegak hukum. Akan tetapi bagi mereka yang sedang melakukan penyelewengan dan secara kolektif diperkumpulan atau yayasan melegalkan hal tersebut, akan terasa nikmat memakan uang haram itu,” ketusnya sembari membaca laporan masyarakat ke Kejati Sumbar.
Aktivis pergerakan 1998 itu memberikan pandangan jika penyelewengan dan salah kelola dana BOS di SMA Adabiah sehingga munculnya laporan masyarakat, patut diduga sudah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya. Wajar kalau nanti Aspidsus Kejati Sumbar akan menggeledah tidah hanya SMA Adabiah, melainkan yayasan.
“Tidak akan cukup sampai di SMA Adabiah saja, tapi pengurus yayasan juga harus diperiksa oleh Aspidsus Kejati Sumbar. Pasalnya jika dilihat kepengurusan yayasan sudah berlarut-larut, ada yang sudah lebih dari 2 periode menjabat, itu jelas melanggar, hal kecil saja dilanggar, apalagi pengelolaan dana BOS, nikmat itu duitnya walau haram,” ujarnya menyindir.
Idris juga membuka beberapa dokumen untuk menjustifikasi keberadaan beberapa persoalan selain adanya laporan penyelewengan penggunaan dana BOS di SMA Adabiah. “Dalam UU Yayasan, mutlak yang bertanggungjawab adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Tapi sayang juga ya, Mona selaku bendahara sudah ketakutan lebih dahulu sehingga WA Tabloid Indonesia Raya diblokir. Ironis memang, jika tidak ada melakukan kesalahan, secara psikologis tidak perlu takut, tapi ini menghindar, dugaan orang banyak ya pasti ini bermasalah,” ungkapnya.
Idris mengingatkan bahwa jika terjadi penyelewengan dan salah pengelolaan dana BOS kepada Yayasan maupun pihak sekolah apalagi didalamnya adalah orang-orang yang mampu berpikir secara logis untuk hati-hati bahwa dana pendidikan adalah amanat uang rakyat untuk penyelenggaraan pendidikan.
“Saya pikir begini, dana BOS itu sama seperti dana ummat. Orang-orang disana berpendidikan, harusnya punya pemikiran yang jernih dan murni untuk kegiatan pendidikan harusnya. Bukan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Kalau dimaling, ya sama saja maling kotak infak,” kata Idris.
Sebelum mengakhiri perbincangan, Idris meminta keseriusan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk cepat tanggap melakukan penyelidikan dan penyidikan guna penyelamatan uang negara khusus pendidikan. “Kajati Sumbar pasti komitmen dan Aspidsus sebagai pelaksana nantinya apalagi surat laporan ditujukan kepada Aspidsus harus segera melakukan pemeriksaan agar oknum-oknum yang bersangkutan tidak cepat membersihkan diri dengan cara-cara busuk, kita dukung penegak hukum untuk bekerja cepat dan profesional,” harapnya.
Senada dengan Idris, pemerhati pendidikan Ali Hanafiah dalam catatannya kepada Indonesia Raya, Sabtu 27 Juli 2024 menyebutkan bahwa amanat UU dasar terhadap pendidikan cukup serius. Meningat bahwa pendidikan adalah dasar bagi warga negara untuk mendapatkan pengetahuan dan ilmu secara layak.
““Pendidikan adalah sebuah hak asasi sekaligus sebuah sarana untuk merealisasikan hak-hak manusia lainnya. Pendidikan adalah sarana utama bagi orang untuk mengangkat strata sosialnya didalam komunitas masyarakat,” katanya.
Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Andalas itu menyebutkan prahara yayasan Adabiah yang ia baca sudah melewati batas kewenangan masing-masing personal didalam kepengurusan hingga terjadi persoalan penyelewengan dana BOS.
“Jika terjadi penyelewengan dana BOS, lalu sebelumnya juga terjadi prahara dalam hal pergantian pengurus tanpa mengindahkan aturan yang berlaku, patut diduga juga banyak rentetan dosa yang terjadi di unit tersebut, khususnya YSO Adabiah,” ungkapnya.
Ia juga baru menyadari bahwa polemik YSO Adabiah memiliki akar persoalan di organ kepengurusan, terutama di pembina. “Saya jika alumni di Adabiah, lalu sekolah saya dipimpin oleh yang sekarang, saya secara pribadi dan personal akan menolak, walau ia dulu pejabat, tapi dulu pernah menjadi residivis atau yang bermasalah pula dengan hukum,” ungkapnya.
Menurutnya, seharusnya orang-orang hebat yang ada di YSO Adabiah malu. Kata Ali Hanafiah, secara pribadi, disana ada profesor dan orang-orang penting yang hebat-hebat, tapi mau menasbihkan orang yang pernah bermasalah dengan hukum.
“Logikan berpikir saya begini ya, kalian cari kerja melamar kerja masuk ke instansi ini, butuh surat keterangan bersih dari kepolisian. Ini jelas, dulu ia bermasalah malah divonis penjara. Saya kalau alumni, malu, pertanyaannya alumni disana punya malu atau tidak? Bahkan pamong-pamong senior ada di pengurus yayasan, sedih saya melihat mereka berkiblat dalam tanda kutip ya, ke orang yang bermasalah, ya wajar disana bermasalah juga,” tegasnya.
Ali Hanafiah yang saat ini bergiat di Pekanbaru dan memiliki konsern terhadap yayasan, terkhusus yayasan amal yatim piatu meminta aparat penegak hukum memakai hati nurani melihat persoalan ini. Dikatakan Ali, bahwa yayasan itu sebenarnya punya tujuan mulia, tapi jika diisi oleh orang-orang yang bermasalah tentu hasilnya akan bermasalah juga.
“Sudah ada laporan terkait penyelewengan dana BOS, semoga kejaksaan bisa tegak lurus menghukum orang-orang yang terlibat, diduga yang berperan penting adalah bendahara yayasan sebab arus kas berada ditangannya. Saya yakin, aparat hukum sudah mengerti hal itu,” harapannya. (Abdi)