Ragam  

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kemenag Agam?

Kepala kankemenag Kabupaten Agam dilaporkan ke Menteri Agama RI sekaitan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang (abuse of power). Laporan ini bentuk sebuah kepedulian masyarakat terhadap perbaikan di Kemenag Agam ?

EkspresNews.com – SYAHDAN pertengahan September tahun 2017, melayanglah sepucuk surat dari seorang pemerhati Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat Moh Z. Datuak Majo Indo ke kantor Menteri Agama RI di Jakarta. Entah sampai entah tidak, surat itu ibarat bertepuk sebelah tangan, tak ada tindakan hingga kini, khususnya dari Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI yang surat laporan itu juga disampaikan kepada pengawas internal Kementerian Agama itu.

Dalam surat tertanggal 14 September 2017 itu ia mengatakan bahwa sebagai pemerhati Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, ia sangat kecewa atas perbuatan “H. Hendri S.Ag” selaku Kepala Kementerian Agama Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, akibat perbuatan yang bersangkutan telah mengakibatkan keresahan di lingkungan Kemenag Sumbar.

Surat perihal laporan penyalahgunaan jabatan dan wewenang itu dijelaskan, berdasarkan informasi dari Subag Ortapeg Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi Sumatera Barat, proses naik pangkat Hendri S.Ag tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Proses naik pangkat Hendri S.Ag dari golongan III/D ke golongan IV/A hanya 2 hari setelah yang bersangkutan menduduki jabatan Kepala Kementerian Agama Kota Pariaman, dilantik sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman tanggal 10 Juli 2012, dan tanggal 12 Juli 2012 keluar golongan IV/A yang bersangkutan, padahal yang bersangkutan hanya memiliki kualifikasi ijazah strata satu (S1),” tulisnya dalam surat laporan itu.


Hal tersebut, tulisnya lagi, menimbulkan kegelisahan bagi pegawai Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, padahal proses tersebut telah diatur dalam PP NOMOR 12 Tahun 2002 pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) dan juga PERKA-BKN NOMOR 33 Tahun 2011 pasal 2 ayat 3 huruf (c).

Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Ketua DPP PPP itu juga disebutkan, berhubungan dengan pencairan dana pembayaran sertifikasi guru-guru PAIS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam pada tahun 2015-2016 dan 2017, menurut pengakuan Ketua MGMP PAIS SMA/SMK, MGMP PAIS SMP dan KKG PAIS SD se-Kabupaten Agam yang namanya juga tidak mau disebutkan dalam laporan ini, menyampaikan bahwa sertifikasi mereka juga dipotong, sehubungan hal tersebut pengakuan Ketua MGMP PAIS SMA / SMK, MGMP PAIS SMP dan KKG PAIS SD se-kabupaten Agam tersebut mereka sudah sering dikonfirmasi pada pihak pengelola sertifikasi, namun itu dibilang perintah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam. “Maka kami pun diancam kalau tidak mau dipotong atau menyerahkan uang sesuai nominal yang telah ditetapkan maka sertifikasi selanjutnya tidak akan dibayarkan,” tulisnya dalam surat yang juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Ombusmen Sumatera Barat itu.

Sumber Indonesia Raya di Kemenag Agam menyebutkan, sehubungan dengan dugaan pemotongan uang sertifikasi bisa jadi ada kebenarannya. Sementara itu sumber tabloid ini di Kemenag Sumbar menyebutkan, bisa naik pangkatnya karena jabatan atau pangkat penghargaan karena jabatan, tapi harus 1 tahun menduduki jabatannya. “Bukan dua hari setelah menduduki jabatannya pangkatnya langsung naik,” ucapnya singkat.

Sayangnya, Kemenag Agam Hendri tidak berhasil ditemui tabloid ini untuk sebuah konfirmasi di Agam. “Bapak tidak masuk kantor, mungkin masih di Surabaya,” ucap salah seorang staf di kantor Kemenag Agam, Senin (6/11) siang. SMS tabloid ini pun hingga berita ini naik cetak tidak dijawab-jawab oleh sang-Kepala Kemenag Agam. Akibatnya, versi Kemenag Agam tidak bisa dipublikasikan sehingga masyarakat kehilangan hak mereka untuk mengetahui (The people right to know).

Advokat & Aktivis Anti Korupsi, Yunizal Chaniago, mengatakan, inspektorat harus menelusuri kebenaran dari laporan masyarakat tersebut. Kapan perlu, katanya lagi, inspektorat dapat melakukan penyelidikan dengan mempertanyakan kepada penerima sertifikasi. “Yang pasti inspektorat harus melakukan pengusutan. Jika terjadi penyelewengan, maka harus berani untuk menindak tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh inspektorat. Inspektorat bisa melakukan penyelidikan terhadap penerima sertifikasi,” ujar Yunizal Chaniago dalam sebuah wawancara singkat dengan tabloid ini, Kamis (9/11) sore, di Padang.

Nah…, sia-siakah perjuangan seorang pemerhati Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat untuk menghilangkan angin busuk di Kemenag Agam ini ? Jawabnya ada di tangan Menteri Agama sebagai Top Manager di Kementerian Agama RI. (Harianof)

 

 

 

This will close in 8 seconds