Dugaan Korupsi di UNP, Dewan Pengawas KPK Turun Tangan

EkspresNews.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyurati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development (IMD) terkait laporannya terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gedung Labor Olahraga Universitas Negeri Padang tahun 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 18 miliar lebih.

Laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gedung Labor Olahraga Universitas Negeri Padang yang didirikan diatas Kolam Loncat Indah tanpa penghapusan aset kepada Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan respon positif dari pihak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Surat Dewan Pengawas KPK Nomor B-3408/PM.00.00/58/07/2020 menyatakan bahwa laporan LSM IMD telah diterima dan telah dilakukan klarifikasi kepada unit kerja terkait di KPK yang menangani permasalahan yang disampaikan oleh LSM IMD yakni dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gedung Labor Olahraga Universitas Negeri Padang Tahun 2019.

Berdasarkan hasil klarifikasi, tulis Dewan Pengawas KPK didalam surat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses penelaahan lebih lanjut untuk mengetahui substansi kasus baik secara formil dan materiil. Demikian surat Dewan Pengawas yang ditanda tangani oleh Anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar.

Direktur Eksekutif LSM IMD Raden Adnan SH MH kepada Indonesia Raya mengatakan dua alat bukti permulaan sudah cukup. “Sesuai dengan kewenangan KPK untuk mengusut kasus ini, KPK dalam memproses suatu kasus tidak berdasarkan hasil sadapan saja. Jika hanya mengandalkan hasil sadapan, anak tamat SMA saja juga bisa menangkap pelaku korupsi. Akan tetapi, dalam kasus ini saya melihat KPK sangat serius untuk mengusutnya,” ujar Raden Adnan kepada Indonesia Raya, Jumat (24/7/2020) di Jakarta.

Kata Adnan lebih serius, kasus ini akan menjadi pintu gerbang bagi KPK untuk membuka bobrok semua persoalan di UNP. Bisa jadi, ujar Adnan, ada beberapa kasus lain yang lebih besar kerugian uang negaranya. “Langkah kita kedepan adalah mengawal dengan cara berkoordinasi dengan pihak KPK. Meminta perkembangan progress penanganan kasus tersebut secara periodik,” kata Adnan.

Dalam surat balasannya Nomor 23/LSM-IMD/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020, Direktur Eksekutif LSM IMD Raden Adnan menyampaikan bukti-bukti tambahan yang dikirimkan ke KPK dan ditembuskan ke Presiden RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Dewan Pengawas KPK, dan Media Massa yang diterima Indonesia Raya terkait bukti tambahan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Labor Olahraga UNP.

Sementara itu, dosen senior Universitas Andalas, Dr John Farlis kepada Indonesia Raya mengatakan bahwa KPK tidak main-main dengan laporan dugaan korupsi di kampus Universitas Negeri Padang itu. Menurutnya, KPK telah mempersiapkan beberapa langkah kedepan untuk memastikan duduk perkara ini. “Kata mereka sedang melakukan telaah dan kajian. Namun kata saya, KPK sudah mulai bergerak seperti menyadap, mengintai, menyusup hingga masuk ke kampus itu sekarang. Ini langkah serius mereka, apalagi yang turut serta adalah Dewan Pengawas,” kata John Farlis menjawab pertanyaan Indonesia Raya, sebelum ibadah Shalat Jumat, (24/7/2020) di Padang.

John Farlis menyesalkan jika hasil telaah dari KPK nantinya benar-benar positif terjadi korupsi di kampus UNP. Menurutnya, lembaga yang mengajarkan moral kepada generasi penerus bangsa tapi terjadi sebuah peristiwa korupsi, sungguh sangat memalukan. “Sebagai lembaga pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran dan nilai keadilan, tentu tidak dapat diterima. Perlu hukuman berat agar menimbulkan efek jera sehingga peristiwa korupsi pada lembaga pendidikan seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.

Lebih jauh kata John Farlis, akan jadi anak-anak bangsa dikemudian hari jika pendidik mereka adalah orang-orang yang memiliki pola pikir tidak jujur bahkan korupsi. “Sungguh naïf, karena tidak akan ada koruptor jika tidak korupsi. Apalagi ini lembaga pendidikan tinggi yang menjunjung nilai-nilai kejujuran atau anti korupsi,” ujarnya.

Kendati demikian, perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Labor Olahraga UNP ini berada ditangan Kejaksaan Negeri Padang. Update terakhir, pihak Kejaksaan Negeri Padang masih menunggu hasil dari tim teknis yang seharusnya sudah keluar. Bahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Amran SH MH saat usai Press Release Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 sudah menginstruksikan Kajari Padang untuk segera memprosesnya. “Kami telah memerintahkan kajari Padang untuk mempercepat proses kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Labor Olahraga UNP itu,” kata Kajati Sumbar Amran SH MH kepada Indonesia Raya, Rabu 22 Juli 2020.

Diberitakan sebelumnya, Secara mengejutkan, UNP membangun Gedung Labor Olahraga Universitas Negeri Padang di atas kolam loncat indah yang ditimbun. Bisakah aset negara secara tiba-tiba tanpa proses dan mekanisme yang dilalui beralihfungsi dari kolam loncat indah dirobah menjadi Gedung Labor Olahraga Universitas Negeri Padang.

Kata Prof Dr Bahder Johan Nasution SH SM M.Hum, Guru Besar Hukum Tata Negara & Pengamat Politik Hukum, aset negara tidak secara tiba-tiba beralihfungsi tanpa terlebih dahulu ada proses penghapusan. Ironisnya, katanya lagi, mengapa izin Pembangunan Gedung Labor Olahraga Universitas Negeri Padang ini bisa keluar tanpa proses penghapusan aset atau pengalihan aset. “Aset negara tidak bisa dengan sendirinya beralihfungsi begitu saja, harus ada proses dan mekanisme yang dilalui,” ujarnya mengutip Indonesia Raya Edisi 3017.

Upita Yeniza, Kabag Umum Universitas Negeri Padang (UNP), tidak sependapat dengan Guru Besar Hukum Tatanegara & Pengamat Politik Hukum Prof Dr Bahder Johan Nasution SH SM M.Hum. Malah menurut Sang Kabag Umum itu, kolam loncat indah tidak ada dalam daftar asset Universitas Negeri Padang (UNP). “Apa yang akan dihapuskan, aset yang akan dihapuskan harus tercatat sebagai aset, baru bisa diajukan untuk dihapuskan,” ujar Upita Yeniza, seperti dilansir Tabloid Berita Indonesia Raya Edisi 304.

Sayangnya, UNP sebagai kampus terbaik dalam kategori Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi (KI) Pusat seakan bungkam tidak mau berkomentar tentang persoalan dugaan korupsi pembangunan Gedung Labor Olahraga UNP yang dibangun diatas kolam loncat indah ini. Bahkan, nomor Indonesia Raya sampai saat ini diblokir oleh Rektor UNP Prof Ganefri PhD sedangkan Humas UNP Novi, Jumat (24/7/2020) memilih untuk diam beribu bahasa saat dikonfirmasi melalui pesan WA. (Abdi Masa)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds