Dua Rapat Paripurna Dipimpin Langsung Ketua DPRD Agam

EkspresNews.com – DPRD Agam mengelar dua rapat paripurna sekaligus tentang Penyampaian Nota Ranperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Agam dan Pendapat Bupati terhadap Nota Penjelasan DPRD tentang Ranperda Bamus Nagari di aula utama gedung DPRD Agam, Senin 26/11.

Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Agam Marga Indra Putra hadir wakil ketua Taslim, anggota DPRD Agam, sekretaris DPRD Indra beserta jajaran, Forkopimda, dari Pemerintah daerah hadir wakil Bupati Agam Trindra Farhan Satria, OPD, pimpinan BUMN/BUMD dan wartawan.

Wakil Bupati Agam Trindra Farhan Satria menyebutkan dengan laju tumbuhan penduduk yang terus meningkat telah menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian dan berdampak pada kerawanan pangan baik secara daerah, regional, maupun secara nasional.

Dalam rangka menjaga ketahanan pangan, pemerintah melalui UU No. 41 tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam mencoba menyusun sebuah Rancangan Peraturan Daerah yang akan melindungi LP2B di daerah.

Seperti yang dijelaskan Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria saat membacakan Nota Penjelasan Bupati tentang Ranperda Perlindungan LP2B dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (26/11).

Dikatakan, LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Sedangkan LP2B merupakan lahan potensial yang dilindungi pemanfaatnnya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali uintuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang.

Proses penyusunan ranperda ini telah diawali dengan kajian teknis oleh pihak ketiga LPPM Universita Andalas pada tahun 2015 sampai tahun ini di 16 kecamatan yang ada di Agam. Dari hasil kajian didapatkan baku lahan sawah di Kabupaten Agam seluas 27.277 Ha dengan rekomendasi 19.330,67 Ha ditetapkan sebagai LP2B dan seluas 3.766,23 Ha ditetapkan sebagai LPCP2B,” jelasnya.

Ranperda ini juga memuat mengenai ketentuan pengendalian lahan LP2B yang telah ditetapkan. Adapun upaya pengendalian dimaksud dilakukan melalui pemberian insentif atau pengendaian alih fungsi.
Diantaranya seperti, keringanan PBB, pengembangan infrastruktur pertanian, pemanfaat hasil pertanian dan pengembangan benih dan bibit , kemudahan mengakses informasi, fasilitasi sarpras, jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik, hingga pemberian penghargaan bagi pertanian berprestasi.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan tanggapan Bupati yang disampaikan Wakil Bupati Agam Trindra Farhan Satria tentang ranperda inisiatif Bamus .

Pemerintah daerah sangat mengapresiasi kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Agam yang telah melahirkan ranperda inisiatif tentang Badan Permusyawaratan Nagari, namun ada beberapa hal dalam ranperda yang butuh penjabartan lebih lanjut,” ujarnya.

Wabup menjelaskan, terkait dengan syarat bagi calon anggota Bamus diharapkan tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka pada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana, serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Kemudian tidak sedang menjalani sanksi adat berdasarkan ketentuan adat salingka nagari. Serta bagi calon anggota yang beragama islam bisa membaca Al-Quran dan tidak sebagai pengurus atau anggota partai politik.

Serta juga harus ada aturan bagi calon anggota Bamus yang dari Aparatur Sipil Negara harus mendapatkan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian dan jika terpilih yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Bamus tanpa kehilangan hak sebagai ASN.

Sementara itu, Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra menyebutkan, pihaknya akan melakukan pembahasan tentang ranperda tersebut karena menyangkut lahan pertanian dan pangan.

“Kita akan lakukan segerakan pembahansannya, namu akan kita lanjuti dengan tindakan penyampaian pandangan umum oleh masing-masing fraksi yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan Bupati, sebelum kita mengambil keputusan untuk mengesahkannya menjadi Perda,” jelas Ketua DPRD Agam.

Masukan dari Bupati itu disambut baik Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra.
Dan berharap agar ranperda inisiatif ini dapat dibahas sebaik dan semaksimal mungkin karena aturan ini sangat penting bagi nagari.

(Humas DPRD Agam)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds