DPW BPI KPNPA Sumbar Minta Bapenda Buka Data Penerimaan Insentif Provinsi

EKSPRESNEWS.COM – Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran (KPNPA) RI melayangkan sepucuk surat kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat terkait Dasar Hukum yang digunakan untuk Penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Non APBD yang ditempatkan di Kantor Samsat se – Sumbar.

Selain itu, lembaga independen ini juga meminta Bapenda Provinsi Sumbar memberikan informasi Berapa Orang Jumlah PHL Non APBD tersebut dan berapa jumlah Gaji/ Upah yang dibayarkan kepada setiap PHL Non APBD tersebut per bulan.

Kendati demikian, dimintakan juga informasi dari mana Sumber Dana yang digunakan untuk pembayaran Gaji/ Upah PHL Non APBD tersebut ?

“Kami mohon informasi tentang Daftar Nama & Jumlah Penerimaan Insentif dari Upah Pungut Tahun 2023 dan 2024 (Triwulan 1 & 2) baik Pejabat maupun Staf di Prov. Sumatera Barat,” tulis Marlis, Ketua DPW BPI KPNPA Sumbar, 26 Agustus 2024 di Padang.

Lebih lanjut, Marlis mengatakan berdasarkan Pasal 7, Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 Tentang “Keterbukaan Informasi Publik” yaitu: “Badan Publik WAJIB menyediakan, Memberikan dan/ atau Menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah Kewenangannya kepada PEMOHON INFORMASI PUBLIK, selain Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Ketentuan”. (Rel)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds