DPW BPI KPNPA RI Provinsi Sumbar Resmi Dilantik, Komitmen Pemberantasan Korupsi

EKSPRESNEWS.COM – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran (KPNPA) Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumatera Barat resmi dilantik oleh Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar di Hotel Truntum Padang, 11 September 2024.

Dalam upaya mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, maka perlu adanya pemerintah yang berwibawa, bersih dari praktek korupsi.

“KKN merupakan praktek yang melanggar hukum, merugikan kepentingan umum dan menguntungkan kepentingan pribadi. Dimana secara umum akibat KKN dapat merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945,” ujar Ketua DPW BPI KPNPA RI Provinsi Sumbar, Marlis, usai pelantikan.

BPI KPNPA RI Sumatera Barat untuk menjalankan misinya membentuk organisasi secara terstruktur mulai dari tingkat pusat, provinsi, sampai ke kabupaten/kota.

Pengurus DPW BPI KPNPA RI Sumbar yang dilantik diketuai oleh H. Marlis dengan Sekretaris Yul Akhyari Sasra dan Bendahara H. Eka Kurniawan.

Dalam sambutannya, H. Marlis mengaku, dirinya diberikan mandat untuk pengurus DPW BPI KPNPA RI Sumbar sudah sejak lama, sewaktu masih menjabat anggota DPR RI. “Waktu itu saya masih anggota DPRD Sumbar, bagian dari Pemerintah Sumbar. Saya mengakui, belum sanggup saat itu,” ungkap Marlis.

Marlis terlebih dahulu berdiskusi dengan beberapa tokoh hebat di Sumbar, termasuk merumuskan struktur kepengurusan. Deretan nama hebat itu diantaranya Prof. Ristapawa Indra, Tamsir J Rahmat, DR. H. Amiruddin, SH, MH., dijajaran Dewan Penasehat.

Sementara di jajaran Dewan Pembina ada nama DR. Yusfar, SH, MH., Mayor. TNI (Purn) Muhammad Kasni, dan drg. Rinaldo.

Sekilas BPI KPNPA

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia, atau disingkat dengan BPI KPNPA RI, didirikan pada tanggal 28 Januari 2015 di Jakarta, dan telah terdaftar di Kemenkumham Nomor AHU-0000263.AH.01.07 tahun 2015.

Adapun Badan Pendiri, yakni; Drs TB Rahmad Sukendar, SH, Dr HM Soewarno Winangun, SH, MH, Jatmoko Suwandhanu, SE, MSi, dan Roslan Sianipar, SE.

Dibentuknya BPI KPNPA RI guna menyikapi kerja dan kinerja pejabat negara, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kemudian mengawasi kekayaan penyelengara negara yang diduga dimiliki dengan tidak sewajarnya.

Dalam kegiatannya, BPI KPNPA RI melaksanakannya dengan kaidah-kaidah yang berpegangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang ada, dan turut memberikan pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Kemudian membangun kerjasama dengan dengan para pihak yang peduli dengan anti korupsi, baik perorangan, kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, LSM, Kantor Hukum (Law Firm), serta badan lainnya.

Seterusnya, membantu dan bekerjasama dengan pemerintah, kepolisian, kejaksaan, KPK, dan instansi pemerintah lainnya dalam pemberantasan korupsi dan segala bentuk penyelewengan. Adapun BPI KPNPA RI mempunyai kepengurusan di tingkat nasional (DPN), provinsi (DPW), dan kabupaten / kota (DPD). (Red)

 

 

 

This will close in 8 seconds