EkspresNews.com – Terkait adanya Somasi penghentian sementara pembangunan Masjid Agung Solok Selatan (Solsel) oleh PT Mitra Kerinci kepada Pemkab setempat turut disorot Anggota DPRD Sumbar. Wakil Rakyat terpilih Dapil Tujuh Sumbar, Nurfirman Wansyah menyebut persoalan tersebut merupakan miskomunikasi yang bisa diselesaikan dengan duduk bersama.
“Perusahaan dengan Pemkab Solsel mesti duduk bersama menyelesaikan persoalan yang ada. Membicarakannya kembali dengan kepala dingin. Apa yang jadi persoalan dan bagaimana solusi yang baik untuk itu,” kata Nurfirman Wansyah saat dihubungi awak media, Jumat (30/8).
Pihaknya lanjut Wakil Ketua DPW PKS Sumbar yang akrab disapa “Pak Anca” itu, bersedia memfasilitasi pertemuan jika kedua belah pihak berkenan untuk bertemu. Menurutnya, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Tinggal niat dari masing-masing pihak, ada atau tidak niatnya untuk ingin menyelesaikan.
Termasuk tambahnya, dirinya juga siap membawa persoalan itu ke Pemprov Sumbar jika memang butuh pihak Provinsi untuk turun tangan. Anca menilai, persoalan yang terjadi antara perusahaan yang memiliki pabrik teh hijau terbesar di Asia Tenggara itu dengan Pemkab Solsel hanyalah sebentuk miskomunikasi dan solusinya tinggal diluruskan agar tidak berlarut-larut.
Dikatakannya demikian, sebab somasi yang dilayangkan perusahaan bersifat sementara sepanjang pembayaran ganti rugi pelepasan hak diselesaikan. Di sisi lain, Pemkab pun juga sudah menyediakan anggaran untuk itu dan siap dibayarkan apabila izin pelepasan hak dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) keluar dan prosesnya sedang berlangsung saat ini.
“Kedua pihak mesti berpijak pada aturan. Jangan ada hal-hal yang akan membuat masalah kemudian hari. Bicarakan ini baik-baik, bagaimana solusinya agar tidak merugikan salah satu pihak,” katanya.
Kemudian tambahnya, kedua belah pihak harus secepatnya mengatasi polemik tersebut. Sebab, pembangunan masjid itu berkaitan dengan hajat hidup masyarakat banyak. Agar katanya, hal itu tidak berkembang menjadi beragam opini di masyarakat Solsel.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Solsel, Yulian Efi meminta, pihak Mitra Kerinci agar melihat persoalan ini dengan penuh kearifan. Tidak serta merta meminta penghentian pekerjaan. Apalagi katanya, sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan ninik mamak dan pihak perusahaan terkait izin untuk melakukan pelelangan pembangunan masjid agung itu.
“Jika sudah selesai lelang dan kontrak ditandatangani, tentu pekerjaan berjalan. Secara aturan, tentu tidak mungkin dihentikan seperti itu saja di tengah jalan,” terangnya.
Pemkab Solsel katanya, siap membayar untuk pembebasan lahan tersebut. Uang sebanyak Rp 2,6 Miliar lebih yang disepakati untuk ganti rugi sudah disiapkan di kas daerah. Untuk pembayarannya, pihaknya menunggu izin dari Kementrian Agraria.
Saat ini katanya, berkas-berkas permohonan itu sudah berada di pihak Kementrian Agraria/BPN Pusat. Bersamaan dengan permohonan pelepasan hak untuk pembangunan tower SUTT PLN yang malahan sudah selesai pembangunannya di areal Hak Guna Usaha (HGU) Mitra Kerinci juga.
“Jadi tidak perlu meminta untuk menghentikan pekerjaan masjid agung yang sedang berjalan, demi kepentingan kita bersama. Jadi, walau secara materi belum dibayarkan, tentu kita minta pihak Mitra Kerinci bisa menyikapi hal ini secara arif dan memahami jika ini adalah untuk kepentingan masyarakat Solsel juga,” terang Sekda. (Zaki)