Program pemerintah pusat menjadikan jalan provinsi BIM-TIRAM-Pariaman-menjadi jalan strategis nasional pantai barat kandas karena aset Sumbar itu dialihkan oleh Bupati Padang Pariaman ?
EkspresNews.com – Kita kaget, ketika menyaksikan dengan telanjang jalan raya BIM-TIRAM-PARIAMAN yang disebut-sebut akan menjadi jalan strategis nasional pantai barat dialihklan oleh Bupati Padang Pariaman karena pembangunan sekolah pelayaran yang terpaksa memotong jalan yang tercatat sebagai aset provisni itu. Pertanyaan yang menggelinding bak bola salju di masyarakat, apakah pengalihan aset Sumbar atau jalan provinsi itu sudah ada persetujuan gubernur dan DPRD Sumbar ?
Jawaban dari pertanyaan di atas, karena jalan itu adalah aset provinsi maka seharusnya pengalihannya melalui persetujuan gubernur dan DPRD Sumbar sebagai representasi dari masyarakat Sumbar. Yang sangat kita sayangkan sekali, konon kabarnya, jalan provinsi itu akan menjadi jalan strategis nasional pantai barat, di samping akan menjadi jalan wisata jalan itu juga dapat memecah konsentrasi kendaraan yang sudah begitu padat di jalur Padang-Bukittinggi.
Apa pun alasannya, yang jelas, karena jalan yang terpotong akibat pembangunan kompleks sekolah itu adalah aset Sumbar, maka pengalihannya juga harus ada persetujuan dari Gubernur dan DPRD Sumbar. Melihat proyek sekolah dan pelabuhan Tiram yang pernah diributkan dulu karena disebut-sebut tidak ada AMDAL-nya, kita tidak yakin pengalihan aset Sumbar ini sudah mendapat persetujuan dari gubernur dan DPRD Sumbar. Ingat, ada aturan tentang pengalihan aset. Artinya, tidak bisa seenaknya saja, asal ada proyek saja.
Karena itu, secara logika akal sehat, jika ada aturan yang dilanggar tentang prosedur pengalihan aset Sumbar berupa jalan yang terpotong akibat pembangunan kompleks sekolah itu maka Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni harus bertanggung jawab. Dalam hal ini, secara logika yang sangat sederhana, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni harus mentaati peraturan yang ada tentang procedural tatacara pengalihan aset dari provinsi ke kabupaten atau kota. Tidak semau-maunyta saja, asal ada proyek.
Yang terpenting sekali, biar masyarakat tahu, Pemprov Sumbar tidak boleh berdiam diri dengan menutup rapat mata dan telinga saja. Akan tetapi, Pemprov Sumbar harus meminta klarifikasi kepada Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni yang melakukan pengalihan aset berupa jalan yang konon jalan itu akan menjadi jalan strategis nasional pantai barat. Apa bila memang ditemukan adanya kejanggalan atau tidak taat pada peraturan atau menyalahi prosedur tatacara pengalihan aset dari provinsi ke kabupaten atau kota, maka pengalihan aset itu harus ditinjau ulang.
Yang kita sayangkan sekali, DPRD Sumbar seakan tidak mengerti tentang pengalihan aset berupa jalan provinsi di Tiram yang dialihkan oleh Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni karena terpotong akibat pembangunan kompleks sekolah pelayaran. Padahal, secara logika awam, pengalihan aset dari provinsi ke kabupaten atau kota harus ada persetujuan gubernur dan DPRD Sumbar. Sekali lagi, karena itu adalah pengalihan aset Sumbar. Masyarakat harus tahu, jangan biarkan ini menjadi asumsi yang beragam di masyarakat.
Oleh karena itu, sekali lagi, gubernur dan DPRD Sumbar harus menjelaskan kepada masyarakat tentang procedural tatacara pengalihan aset Sumbar berupa jalan yang dilakukan oleh Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni ini. Apakah pengalihan aset yang dilakukan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni ini sudah mengantongi persetujuan dari gubernur dan DPRD Sumbar, atau tidak ada aturan yang dilanggar tentang procedural pengalihan aset dari provinsi ke kabupaten ?
Kita mengimbau wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Padang Pariaman, untuk menyadari bahwa rakyat sebagai pembayar pajak dan pemegang kedaulatan yang sah di negeri ini mempunyai hak untuk mengetahui seluruh proses kenegaraan yang benar. Tanpa informasi dari wartawan sebagai pengawal kepentingan publik (Watch dog of public interest) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pertanggung jawaban atau akuntabilitas pemerintahan Ali Mukhni sulit dipantau rakyatnya. Akibatnya, pemerintahan Ali Mukhni bisa semaunya saja. Oleh karena itu, sekali lagi, wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Padang Pariaman jangan Fly To The Moon.
The most important thing to do, DPRD Sumbar terkhusus Komisi III dan Komisi IV harus memanggil Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni terhadap okupasi aset pemerintah provinsi yang dilakukan oleh Bupati Padang Pariaman. Jika itu tidak dilakukan DPRD Sumbar, ini menunjukan kepada kita semua bahwa DPRD tidak mengerti telah terjadi okupasi terhadap aset Sumbar berupa jalan provinsi yang terpotong dan dialihkan oleh Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni. Yang kita khawatirkan, ke depan, tidak tertutup kemungkinan Bupati atau Walikota juga akan melakukan hal yang sama. Karena itu, sekali lagi, Gubernur dan DPRD Sumbar harus bersikap tegas dan menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi terhadap pengalihan jalan provinsi yang tercatat sebagai aset pemprov Sumbar di Tiram oleh Bupati Padang Pariaman itu. (Harianof – Wartawan Utama)