EkspresNews.com – Setelah melaui proses pembahasan yang cukup panjang dan alot akhirnya Seluruh Fraksi DPRD Kota Solok menyetujui Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok Tahun 2017 menjadi Peraturan daerah (Perda) yang disetujui melalui Rapat Paripurna Jumat (18/8) pekan lalu.
Jalanya persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can,SE didampingi Wakil Ketua DPRD ,H.Irman Yefri Adang,SH,MH dan anggota DPRD lainnya, di hadiri Walikota Solok, H. Zul Elfian, SH, M.Si, Wakil Walikota Reinier, ST, MM, Sekda Kota Solok Rusdianto, SIP,MM, Asisten, Unsur Forkompinda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama,Kepala OPD ,Niniak mamak dan Bundo Kanduang, pimpinan BUMN dan BUMD serta undangan lainnya.
Dalam penyampainya pendapat akhir masing-masing fraksi yang di sampaikan oleh Juru Bicara Pansus DPRD H.Daswippetra DT.Manjinjiang Alam,SE,M.Si, mengatakan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota mengatakan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2017 yang ditujukan untuk meningkatkan tunjangan unsur pimpinan dan anggota dewan.
Dimana, sebelum Ranperda ini disahkan anggota pansus DPRD Kota Solok yang terdiri dari seluruh perwakilan fraksi yang ada sudah melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pimpinan DPRD Kota Solok berharap, disahkannya Ranperda ini bisa meningkatkan kinerja dari seluruh anggota dewan untuk lebih melakukan fungsi dan kewenangan DPRD dalam melaksanakan kinerja.
Selain itu, Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD ini telah dilaksanakan di tingkat Pansus dengan Pemerintah Daerah pada tanggal 27 sampai 29 Juli 2017 dan 14 sampai 15 Agustus 2017 serta dilanjutkan pembahasan pada tingkat internal DPRD yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2017. Hasil pembahasan yang dilaksanakan bersama dengan Pemerintah Daerah terhadap beberapa permasalahan yang telah dibicarakan pada tingkat Pansus, disepakati untuk tidak dibicarakan lagi pada tingkat internal DPRD.
Lebih lanjut dikatakanya, Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok Tahun 2017 menyatakan, Undang – Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang di beri mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai salah satu unsur penyelengara pemerintah daerah,
Persetujuan ranperda tersebut menjadi perda ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Yutris Can,SE, Wakil Ketua DPRD Irman Yefri Adang dilanjutkan oleh Walikota Zul Elfian kemudian penyerahan dari Ketua DPRD kepada Walikota Solok. (Roni)