EKSPRESNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid, di ruang sidang DPRD Kota Padang, Bypass Aia Pacah Padang, 7 Agustus 2024.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Syarial Kani dan wakil turut hadir pj Wako Padang, Sekdako Padang dan unsur forkopimda serta seluruh anggota DPRD dan Sekwan.
Fraksi Parta Keadilan Sejahtera (PKS) diawal penyampaiannya mengucapkan selamat memperingati Hari Jadi Kota Padang yang ke 335 tahun. Semoga Kota Padang semakin maju, religius dan sejahtera warganya. Amin ya Robbal alamin.
“Dalam rangka mewujudkan visi Kota Padang sebagai Kota Metropolitan yang madani, maka perlu mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid yang masih sebatas rumah ibadah, tempat pelaksanaan dakwah, pendidikan al Qur’an untuk anak-anak, dan tempat pengajian bagi kaum perempuan dalam bentuk kegiatan majelis-majelis taklim,” ujar juru bicara fraksi PKS.
Oleh karena itu pengelolaan masjid yang bersifat dinamis profesional sehingga masjid sebagai tempat pembinaan umat perlu dikelola secara profesional dan difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui kegiatan bidang Idarah, Imarah, dan Ri’ayah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan sebagai berikut :
1. Masjid sebagai Pusat Pembinaan Ummat sekaligus Pusat Peradaban harus menjadi Perhatian bagi Pemerintah dalam hal pembinaan Idarah, Riayah dan Imarahnya.
2. Fraksi PKS mendukung adanya Masjid Percontohan / Paripurna di tiap-tiap tingkat mulai dari Tingkat Kota, Tingkat Kecamatan sampai ke tingkat Kelurahan yang mendapatkan alokasi anggaran dalam penyelenggaraan baik imam, khatib, dan marbot juga operasional lainnya.
3. Masjid Percontohan menjalankan Fungsi selain sebagai tempat Ibadah, pembinaan iman dan Taqwa, juga masjid sebagai tempat pendidikan , pengajaràn, pelatihan SDM generasi muda, serta kegiatan kemandirian ekonomi ummat.
4. Sebagai kearifan lokal yang sesuai dengan falsafah kita masyarakat minang ABS – SBK, maka di Masjid Percontohan harus terlihat keterpaduan adat budaya minang dengan agama yang diwujudkan dalam bentuk pengajaran ABS – SBK kepada jemaah masjid tersebut.
5. Fraksi PKS meminta di Masjid Percontohan juga melaksanakan pelayanan bantuan dan santunan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti pelayanan kesehatan , santunan anak Yatim dan Duafa.
6. Kita harapkan Kegiatan-kegiatan di Masjid Percontohan memberikan pembekalan kepada Masyarakat untuk memupuk semangat Bela Agama, bela negara dan cinta NKRI
7. Disamping fungsi pusat Pembinaan ummat Masjid Percontohan juga Ramah anak, dan memberikan pelayanan bagi tamu-tamu termasuk para musafir.
8. Melalui Masjid Percontohan diharapkan bisa menggali potensi Ummat berupa Gerakkan Waqaf Produktif atau Waqaf Uang guna menjadikan Masjid sebagai pusat kesejahteraan ekonomi ummat.
“Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid berfungsi untuk merealisasikan visi daerah dalam mewujudkan daerah yang madani berbasis pendidikan, perdagangan, dan pariwisata yyang unggul serta berdaya saing dengan mengoptimallisasikan peran Masjid di bidang Idarah, Imarah, dan Ri’ayah secara profesional. Maka dengan berserah diri kepada Yang Maha Mengetahui, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Padang menyetujui Ranperda tentang Fasilitasi Penyelengaraan Masjid ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid,” ujar Fraksi PKS yang dikomandoi oleh H Djunaidy Hendri itu.
Sementara itu, Fraksi PAN menyampaikan terima kasih atas kerjasama Pansus IV dan Mitra Kerja yang telah menyelesaikan pembahasannya terkait ranperda ini.
Fraksi PAN berpendapat sebagai upaya untuk meningkatkan keikutsertaan pemerintah daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama dalam fasilitasi pemberdayaan dan pengelolaan masjid sebagai tempat ibadah bagi umat islam, maka pemerintah daerah berkewajiban memberikan fasilitasi dan perhatian lebih terhadap pengelolaan masjid. Fraksi PAN tidak menginginkan ranperda ini hanya manis di teks, tapi pahit dalam implementasinya. Tegasnya, pemerintah harus memberikan fasilitas lebih.
Fraksi PAN berharap juga dalam konteks fasilitasi penyelenggaraan masjid diwarnai dengan kegiatan memakmurkan masjid. meliputi kegiatan peribadatan, majelis taklim, remaja masjid, perpustakaan, pendidikan berbasis masjid, pembinaan ibadah sosial, peringatan hari besar islam, pembinaan wanita, koperasi dan kesehatan. “Biar tidak beragam dan multitafsir dalam pelaksanaannya nanti, kepada saudara pj. walikota padang diharapkan membuat perwako sebagai tindaklanjut sekaligus rambu-rambu dalam mengoperasionalkan kegiatan memakmurkan masjid,” tuturnya.
Fraksi PAN menekankan, pembinaan dalam mengurus jenazah harus dilakukan pula. bisa jadi melalui pemberdayaan masyarakat sehingga saat dibutuhkan mereka siap untuk mengurus jenazah keluarga mereka sendiri, maupun memberdayakan pengurus dan takmir masjid sehingga terdapat banyak tenaga yang mampu mengurus jenazah dengan baik. “Agar terlaksana secara baik di lapangan, fraksi pan meminta pj. walikota padang melalui opd terkait untuk mewanti-wantinya dan intens melakukan pembinaan dan pengawasan,” tutupnya. (Adv)