DPRD Kabupaten Agam MoU dengan Kakanwil Hukum dan HAM Sumbar

WhatsApp Image 2018-07-12 at 08.51.33EkspresNews.com – Sekretaris DPRD Kabupaten Agam Indra. S.Sos. MAP dengan Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat Bpk Dwi Prasetyo Santoso, SH.MH. ,mengadakan Kerjasama (MOU) tentang penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda tentang Bamus Nagari dan ranperda tentang Trantibum yang diadakan di GRAND INNA MUARA Padang 11 Juli 2018 hotel

Penandatangan MOU tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, SPd, jajaran Kakanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat , dari Sekretariat Dprd hadir Kabag Hukum dan Persidangan Desnawati beserta jajaran.

Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama ini telah dilaksanakan dengan Kanwil hukum dan HAM Propinsi pada tahun-tahun sebelumnya dalam penyusunan ranperda inisiatif antara lain tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Nagari dan Pemberian Nama Jalan dan Nomor Bangunan Gedung yang diprakarsa oleh Komisi I DPRD. Pada tahun 2018 Komisi I DPRD juga menginisiasi ranperda tentang Bamus Nagari dan ranperda tentang Trantibum.

Ketua Dprd Agam Marga Indra Putra berharap dengan adanya peran perancang dari Kanwil Hukum dan Ham ini perda yang dilahirkan benar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Juga menyampaikan bahwa kerjasama ini tidak hanya untuk kali ini saja tapi terus akan tetap dilanjutkan untuk masa-masa yang akan datang.



Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat Dwi Prasetyo Santoso ,SH.MH mengucapkan terima kasih kepada Ketua Dprd Agam Marga Indra Putra telah berkesempatan hadir dalam penandatanganan MOU ini dan juga mengucapkan terima kasih karena pemerintah daerah Kabupaten Agam telah mempercayakan untuk melakukan rancangan perumusan peraturan daerah Kabupaten Agam kepada kantor wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat. (Relis Humas DPRD Agam)