DPRD Agam Siapkan Tatib Baru Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018

EkspresNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Agam tengah menyiapkan tata tertib baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Ketua Pansus Antonis melalui Kasubag Humas dan Protokoler DPRD Agam Hasneril, mengatakan berdasarkan PP tersebut, Pansus DPRD Kabupaten Agam telah menggodok tata tertib baru yang mengatur tugas dan wewenang anggota dewan.

“Dengan begitu, tatib yang baru ini nantinya akan ada beberapa penguatan terhadap peran anggota DPRD yang Mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2018,” ungkapnya.

Finalisasi pansus tata tertib disesuaikan dengan PP 12 Tahun 2018, pembahasan telah dilakukan secara maraton dan disesuiakan dengan PP yang baru lahir, dan pembahasan ini dilakukan secara serius.

Dalam pembahasan tersebut juga termasuk diatur tentang kearifan lokal, seperti membaca Alqur’an sebelum memulai rapat paripurna ini juga mencerminkan dukungan DPRD tentang Agam madani.

Wakil ketua DPRD Lazuardi Erman, mengatakan dalam penyusunan tata tertib baru ini disusun berdasarkan regulasi baru yaitu PP 12 Tahun 2018 yang secara resmi menggantikan PP 16 Tahun 2010, tentang penyusunan tatib terkait tugas dan fungsi anggota dewan.

“Pansus sifat hanya merumuskan dan disampaikan kelembaga Paripurna untuk diminta pandangan dirapat paripurna. Kami atas nama pimpinan berharap, kedepan kinerja anggota dewan akan lebih cepat dan tidak tergantung dengan kalender hari kerja,” ujarnya.

Rapat di pimpin oleh Antonis hadir wakil ketua Lazuardi Erman, anggota Pansus, Sekretaris DPRD Agam Indra , Kabag Hukum dan Persidangan Heriwardati beserta kasubag terkait dan humas yang bertempat di hotel Royal Denai Bukittinggi (10/9).

(Humas DPRR Agam)

 

 

 

This will close in 8 seconds