DPR Sebut Ada Importir Yang ‘Bandel’ Pada Pemerintah

EkspresNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Pertanian untuk lebih tegas terkait aturan wajib tanam bawang putih bagi importir Sebab, wakil rakyat mengaku menemukan beberapa fakta di lapangan bahwa importir belum melaksanakan kewajibannya tersebut.

Dalam Pasal 32 Peraturan Menteri Pertanian No. 24/Permentan/HR.060/5/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/HR.060/11/2017 Tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura disebutkan jika importir bawang putih wajib menanam bawang putih di dalam negeri sebesar lima persen dari rekomendasi impor yang dikantongi. 

Anggota Komisi IV DPR RI Agung Widyantoro mengungkapkan jika salah satu perusahaan importir yang telah mengantongi rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih sebanyak 50 ribu ton belum melaksanakan kewajiban itu. Padahal, jika mengacu kepada regulasi itu, ia wajib menanam 2.500 benih bawang putih. 

“Realisasi tanam bawang putih banyak yang fiktif, saya mohon pimpinan Kementan diingatkan agar memberikan hukuman kepada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan aturan,” katanya di Kantor DPR, Rabu (29/5). 

Sebaliknya, ia meminta agar Kementan memberikan imbalan kepada importir yang telah melaksanakan kewajibannya. Hal ini dimaksudkan agar importir tidak menyepelekan kewajibannya. 

“Tolong prioritaskan perusahaan yang mereka sudah bantu petani. Di Temanggung ada contohnya (yang sudah melakukan wajib tanah). Jadi harus tegas memberikan punishment dan reward, jangan berat sebelah,” tuturnya. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Hortikultura Suwandi menyatakan jika Kementan telah menindak tegas importir yang tidak merealisasikan komitmennya. Ini ditempuh dengan memasukkan perusahaan kepada daftar hitam (blacklist) Kementan, sekaligus tidak akan dilayani pengajuan rekomendasi impor. 

“Tahun lalu kami sudah blacklist lima perusahaan. Sekarang juga perusahaan yang wajib tanam tidak teralisasi sebanyak 38, kami juga blacklist. Jadi kami tidak main-main,” tuturnya. 

Sementara itu, untuk menghindari perusahaan tersebut mengajukan ulang rekomendasi impor dengan bentuk perusahaan baru, maka pihaknya menelaah terlebih dulu masing-masing perusahaan yang mengajukan RIPH. 

Ia mengatakan Kementan juga menugaskan dinas pertanian di tiap wilayah guna mengawasi pelaksanaan kewajiban tanam bawang putih. 

“Kami juga melihat dari cara pengajuan RIPH, kalau pengajuan RIPH mulus ini kan berarti punya pengalaman,” jelasnya. (Riski)