DPD RI  

DPD Tidak Dapat Penuhi Proses Pertimbangan Calon Anggota BPK

EkspresNews.com – Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Pandindang menegaskan bahwa komitenya tidak melaksanakan proses pertimbangan terhadap Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, sampai saat ini Pimpinan DPD masih belum mendapat kelengkapan dokumen 62 nama kandidat, sesuai dengan surat yang diajukan oleh Pimpinan DPR RI pada akhir Agustus lalu.

“Sampai saat ini kami, Komite IV DPD RI tidak melaksanakan proses pemberian pertimbangan. Karena sekalipun Ketua DPR RI sudah bersurat lagi ke Pimpinan DPD RI untuk meminta dilaksanakan proses pertimbangan, namun tidak disertai 62 dokumen calon,” kata Ajiep saat dihubungi, Selasa (10/9).Menurut Ajiep, dalam surat yang disampaikan oleh Pimpinan DPR RI pada tanggal 7 September kemarin, meminta DPD RI untuk memberikan pertimbangan paling lambat tanggal 13 September.

Sementara, masa jabatan 5 Anggota BPK akan berakhir pada 16 Oktober mendatang. Artinya masih tersisa waktu sampai 16 September untuk DPR menyerahkan hasil seleksi tersebut kepada Presiden.

“Kami juga harus melakukan mekanisme sesuai Tata Tertib. Oleh sebab itu, Ketua DPD kembali bersurat ke Ketua DPR hari ini, Selasa (10/9), dan menyatakan proses pertimbangan tidak dipenuhi selambat-lambatnya tanggal 13 September,” tegas Senator asal Sulawesi Selatan ini.

Sebelumnya, Pimpinan DPD telah menerima 62 nama calon yang disodorkan oleh Pimpinan DPR. Namun aktualnya, Komisi XI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test hanya kepada 32 nama saja.

Selain itu, dalam proses seleksi yang sudah berlangsung selama ini, Komisi XI DPR belum melibatkan DPD RI. Padahal, dalam UU BPK disebutkan bahwa Anggota BPK dipilih oleh DPR berdasarkan pertimbangan DPD. (Red/Abdi)