DPD RI  

DPD RI : Koperasi & UMKM Harus Mampu Bangun Daya Saing

EkspresNews.com – Komite IV DPD RI berharap pemerintah dapat mengembangkan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) diantaranya dengan meningkatkan daya saing produk dan memperluas akses pasar sehingga para pelaku UMKM mampu mempertahankan keberlangsungan usahanya.

Hal ini tertuang dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri KUMKM, Teten Masduki dalam rangka membahas evaluasi terhadap kinerja Kementerian KUKM tahun 2019 dan pembahasan rencana kerja tahun 2020, di Ruang Kerja PPUU, Senin (14/01/2020).

Ketua Komite IV DPD RI, Elviana menyoroti berbagai permasalahan di lapangan yang dihadapi oleh para pegiat UMKM. Permasalahan-permasalahan tersebut didapatkan dari penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah yang dilakukan oleh para senator selama masa reses. “Di antaranya adalah masalah permodalan, masalah produksi, daya saing, inovasi, pemasaran, dan termasuk kualitas SDM,’ ujar Elviana.

Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang menilai belum ada keberpihakan pemerintah terhadap pengembangan koperasi dan UMKM. Ajiep menilai, pemerintah pusat seharusnya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk aspek legalitas dan perizinan koperasi dan UMKM, dengan menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha.

“Pemerintah pusat seharusnya memberikan kebijakan itu kepada pemerintah daerah, memberikan kewenangan kepada daerah terkait izin koperasi,” jelasnya.

Selain itu, Ajiep juga menyoroti tentang kendala UMKM dalam hal akses modal dan pendanaan. Sebagian besar UMKM masih sulit untuk mendapatkan pinjaman dana sehingga sulit untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Penguatan permodalan koperasi yang selama ini diserahkan kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dinilai tidak menjadi solusi bagi para pelaku usaha. “LPDB lebih baik dibuat menjadi bank koperasi, kalau pemerintah mau serius ya harus membangun bank perkoperasian secara spesifik,” katanya.

Senada dengan Ajiep, Haripinto Tanuwidjaja asal Kepulauan Riau mengungkapkan adanya beberapa proposal pengajuan permodalan yang dilakukan oleh KUMKM yang ditolak oleh LPDB tanpa disertai oleh penyebab penolakan yang jelas. “Penyaluran KUR sangat kecil. Saya bahkan tidak mendengar gaung dari pendampingan dari pemerintah bagi para pelaku usaha,” tambahnya.

Keprihatinan juga diungkapkan anggota Komite IV DPD RI daerah pemilihan DIY, Cholid Mahmud. Ia menilai pemerintah belum menaruh perhatian yang serius terkait pengembangan Koperasi dan UMKM karena anggaran yang dialokasikan untuk Kementerian Koperasi dan UMKM jumlahnya minim.

“APBN kita jumlahnya mencapai Rp. 2504 triliun dan alokasi untuk Kemenkop tidak sampai Rp. 1 trilin. Artinya Negara belum memiliki perhatian serius terhadap Koperasi dan UMKM,” ujarnya.

Untuk itu, Lalu Suhaimi asal Nusa Tenggara Barat berharap pemerintah dapat memberikan perhatian yang serius kepada KUMKM agar tercipta KUMK yang berdaya saing dan berkontribusi dalam memajukan perekonomian nasional. “Sesuai dengan slogan koperasi adalah soko guru rakyat, untuk itu saya berharap ke depan KUMKM harus lebih bangkit lagi untuk merealisasikan program-program pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM), Teten Masduki menyatakan bahwa Kementerian KUKM telah mencanangkaN tiga pilar strategi pengembangan UMKM yang tertuang dalam Rencana Kerja tahun 2020. Strategi nasional pengembangan UMKM tersebut meliputi tiga pilar, enam strategi, 18 rencana aksi, dan 75 kegiatan. Tiga pilar yang dimaksud yaitu meningkatkan kapasitas dan kompetensi UKM; b) membangun lembaga keuangan yang aman bagi UKM, dan koordinasi lintas sektor.

Ketiga pilar tersebut ditopang oleh enam program strategis yaitu perluasan akses pasar, meningkatkan daya saing produk dan jasa, pengembangan kapasitas dan manajemen SDM usaha, akselerasi pembiayaan dan investasi, kemudahan dan kesempatan berusaha dan koordinasi lintas sektor.

Rencana dan program strategis tersebut diarahkan dan dimaksudkan agar koperasi dan UMKM di Indonesia dapat segera naik kelas, berdaya saing, dan dapat berkontribusi dalam memajukan perekonomian rakyat. “Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, bahwa UMKM kita harus segera naik kelas. Terutama menghadapi era digitalisasi sekarang ini, dan bagaimana produk dan jasanya dapat berorientasi ekspor, inovatif dan mampu bersaing,” jelasnya. (Abdi)