Dirjen PP KemenPUPR Dukung Pemkab Yahukimo Bangun Rumah Khusus

EkspresNews.com – Pemerintah Kabupaten Yahukimo di Provinsi Papua meminta dukungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membangun rumah khusus bagi suku-suku yang ada di daerah tersebut. Saat ini, masih banyak suku-suku di Kabupaten Yahukimo yang belum memiliki rumah yang layak huni dan tersebar di wilayah hutan di Papua.

Pemkab_Yahukimo_Minta_Dukungan_Kementerian_PUPR_Bangun_Rumah_Khusus“Saat ini kami memiliki program untuk memberikan rumah yang layak huni untuk 12 suku yang ada di Kabupaten Yahukimo. Untuk itu, kami juga minta bantuan dari Kementerian PUPR untuk membangun rumah khusus bagi suku-suku tersebut,”ujar Bupati Yahukimo, Abock Busup saat audiensi dengan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Menurutnya, saat ini suku-suku tersebut hidup secara menyebar di berbagai wilayah pegunungan. Hal itu menyebabkan Pemerintah Kabupaten Yahukimo sulit melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan serta lingkungan masyarakat. Selain itu, Pemkab Yahukimo juga perlu segera mengantisipasi adanya kemungkinan alih fungsi lahan yang dapat merusak lingkungan di masa mendatang.




Untuk mengatasi hal tersebut, rencananya Pemkab Yahukimo akan menyediakan lahan untuk lokasi rumah khusus yang nantinya akan dierahkan kepada suku-suku tersebut. Pemkab Yahukimo juga sudah mengalokasikan APBD Kabupaten Yahukimo sebesar Rp 24 Milyar untuk pembebasan lahan serta sejumlah program untuk mendukung pembangunan perumahan tersebut.

Beberapa suku yang nantinya diharapkan dapat menerima bantuan rumah khusus tersebut antara lain suku Kimial, Yali, Hubla, Momuna, Mek, Ngalik, Ukam, Korwai, Indamaya, Kopkaka dan sejumlah suku lainnya. “Jika masyarakat dibiarkan tinggal di hutan-hutan tentunya tidak layak. Kami berencana merelokasi di lahan milik Pemkab Yahukimo yang nantinya dipersiapkan untuk lokasi rumah khusus tersebut. Kami berharap Kementerian PUPR bisa merealisasikan program rumah khusus ini,”harapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menjelaskan, pemerintahan yang di pimpin oleh Presiden Joko Widodo memang sangat fokus terhadap pembangunan hunian bagi masyarakat di Provinsi Papua. Pemerataan pembangunan baik infrastruktur maupun perumahan diharapkan dapat lebih memajukan perekonomian dan tingkat kesejahteraan masyarakat di Indonesia Timur tersebut.

“Program pembangunan perumahan di Papua akan terus kami dorong mengingat masih banyak masyarakat di sana yang belum memiliki rumah yang layak huni. Ini adalah perintah dari Presiden Joko Widodo yang harus dilaksanakan untuk pemerataan pembangunan di Papua,”katanya.

Terkait dengan permohonan bantuan rumah khusus tersebut, imbuh Khalawi, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR akan melakukan peninjauan lapangan terkait dengan kesiapan lahan serta persayaratan administrasi dan teknis yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembangunan rumah khusus.

Rumah khusus merupakan salah satu program pembangunan rumah yang dilaksanakan oleh Direktorat Rumah Khusus Direktorat Penyediaan Perumahan untuk memenuhi kebutuhan khusus seperti untuk perumahan transmigrasi, pemukiman kembali korban bencana, rumah social untuk menampung orang lansia, masyarakat miskin, yatim piatu dan anak terlantar serta termasuk untuk pembangunan rumah masyarakat yang lokasinya terpencar speerti suku-suku terasing dan rumah di wilayah perbatasan negara.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembangunan rumah khusus ini yakni persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Persyaratan administrasi yang dibutuhkan antara lain seperti surat permohonan, proposal gambaran umum dan kondisi lapangan yang diusulkan, suat dukungan Pemda setempat, surat pernyataan kepemilikan tanah serta adanya kepemilikan tanah.

Sedangkan persyaratan teknis yang diperlukan adalah lokasi lokasi lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah untuk peruntukan perumahan dan permukiman dan tidak berada di wilayah kawasan rawan bencana. Jumlah usulan minimum 50 unit atau luas lahan minimal satu hektar dalam satu hamparan, kecuali apabila kebutuhan Rumah khusus kurang dari 50 unit serta kesetersediaan infrastruktur berupa jalan akses yang memadai dan tersedia sumber air minum dan sumber daya listrik.

“Kami siap mendukung pembangunan rumah khusus tersebut jika Pemkab Yahukimo juga ikut membantu kami dalam hal sertifikat lahan yang diperuntukkan bagi rumah khusus. Sebab, rumah khusus ini nantinya akan dihibahkan ke Pemda,”terangnya. (Ris/Abdi)

 

 

 

This will close in 8 seconds