JAKARTA, EKSPRESNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu, (31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.
MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.
Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Jakarta, Hendrayana, S.H., M.H kepada Indonesia Raya, Minggu 4 September 2022 di Bali. “Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon. Terimakasih kepada semua kawan yang telah bekerja keras mengawal kasus ini. Bravo kebebasan pers,” ujar pengajar Hukum Pers di LPDS tersebut.
Menurutnya, dengan kememenangan di Mahkamah Konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi semakin memperkuat konstitusional Dewan Pers sebagai lembaga satu-satunya yang sah menurut Undang-Undang (UU) Pers untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan memfasilitasi membuat segala peraturan dibidang pers.
“Jadi tidak ada keraguan lagi, Uji Kompetensi Wartawan hanya bisa dilakukan secara resmi dan legal itu dengan lembaga uji yang telah diberikan mandat oleh Dewan Pers, UKW diluar itu berarti tidak sah dalam arti bertentangan dengan hukum,” tegas anggota Dewan Pengawas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta itu.
Kang Hendra, begitu dirinya akrab disapa, juga mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa Dewan Pers adalah satu-satunya lembaga yang dapat mengatur dan menjaga kemerdekaan pers bersama konstituen pers. “Termasuk secara bersama-sama membuat peraturan terkait pers untuk meningkatkan profesionalisme wartawan. Jadi sudah jelas, tidak ada lagi keraguan, putusan ini sudah inkracht, tidak ada upaya hukum lain dan tidak ada tafsir lain seperti yang digugat oleh pemohon,” tuturnya. (Abdi)