Fokus  

Diperketat, Pelaku Perjalanan Wajib Kantongi Hasil Swab Negatif Sebelum Masuk Ke Mentawai

EkspresNews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, mulai Rabu (25/11/2020), akan memberlakukan peraturan ketat untuk para pelaku perjalanan yang ingin masuk ke daerah yang dijuluki Bumi Sikerei itu. Para pelaku perjalanan dari Padang harus mengantongi hasil tes swab negatif sebelum masuk ke Mentawai. Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Nomor: 360/559/Bup-2020 tentang wajib swab tes bagi pelaku perjalanan ke wilayah Kepulauan Mentawai.

Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake Rabu, (18/11/2020).

“Kita sekarang perketat lagi. Jadi setiap pelaku perjalanan dari Padang yang ingin masuk ke Mentawai harus menunggu hasil swab dulu. Kalau hasil swabnya keluar negatif, maka mereka baru bisa diperkenankan masuk ke Mentawai” ujarnya.

Ditempat yang sama, Juru Bicara Kebijakan Satgas Penanganan Covid-19 Mentawai, Serieli Bw menjelaskan, setiap pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai wajib negatif Covid-19 dengan menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan swab yang masih berlaku 14 hari terhitung surat keterangan swab diterbitkan.

Sementara pelaku perjalanan dan alat angkut yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di bidang penanganan Covid 19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“semua yang diperintahkan pemerintah wajib dilaksanakan, sanksinya berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Kita sudah punya perbub nomor 30 tahun 2020 yang telah dirubah dengan perbub nomor 50 tahun 2020 dan ini juga diatur pada perda AKB provinsi sumatra barat nomor 6 tahun 2020,” jelasnya.

Berkaitan dengan hal itu, pada tanggal 19 November 2020, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menyediakan fasilitas pengambilan sampel swab tes secara gratis di Kantor Penghubung Kabupaten Kepulauan Mentawai di Jl. Azizi nomor 121 Andalas Padang. Pengambilan sampel atau swab test itu dimulai pada pukul 09.00 wib sampai 12.00 wib dan pukul 14.00 sampai 17.00 wib. (N)




Cawako & Cawawako


This will close in 8 seconds